SULUT, TelusurInformasiNews.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harrie Langie. Senin, (7/4/ 2025).
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, termasuk laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu antara tahun anggaran 2020 hingga 2023, terutama di wilayah Kota Manado dan Kota Tomohon.
Kapolda Sulut, Roycke Harrie Langie menjelaskan, “dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, namun diduga disalahgunakan dan digunakan tidak sesuai prosedur,” ujar Langie.
Dari hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp 8,9 miliar akibat tindakan tersebut.
Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain Menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, Menggunakan dana hibah secara melawan hukum.
“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” beber Langie.
Para tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah:
1. Jefri R Korengkeng – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut (2018–2019)
2. Asiano Gemmy Kawatu – Asisten III, Pj Sekprov 2022
3. Freidy Kaligis – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut (2021-2024)
4. Steve Kepel – Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (2022–2025)
5. Hein Arina – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dengan Polda Sulut berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
(TIM TIN).






