Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemkab Minut Terbitkan Surat Edaran Untuk Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan

Pemkab Minut Terbitkan Surat Edaran Untuk Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan

MINUT, TelusurInformasiNews.id. –
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerbitkan Surat Edaran (S.E.) bernomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau. Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh warga masyarakat Minut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengimbau agar semua pihak mengambil langkah pencegahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Minut Ir. Novly Wowiling M.Si atas nama Bupati Minut Joune Ganda, warga dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lainnya. Selain itu, warga juga dihimbau untuk tidak membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, khususnya di hutan, lahan kering, dan kebun.

Pemkab Minut juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Minut dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi lingkungan dan keselamatan bersama.

 

(Vera.E.Kastubi)

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular