Kamis, Juli 30, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemkab Minut Hadiri Rakor Sengketa Lahan KEK Likupang, Libatkan PT MPRD dan...

Pemkab Minut Hadiri Rakor Sengketa Lahan KEK Likupang, Libatkan PT MPRD dan Masyarakat Pulisan-Kinunang

MINUT, TelusurInformasiNews.id –Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) terus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah strategis Kabupaten Minahasa Utara. Salah satunya melalui kehadiran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan sengketa lahan antara PT Minahasa Permai Resort Development (PT MPRD) dan Aliansi Masyarakat Pulisan–Kinunang, yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH. Kehadiran perwakilan Pemkab Minut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengawal proses penyelesaian persoalan secara objektif, terbuka, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara itu menjadi agenda penting karena lokasi sengketa berada di dalam kawasan strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, khususnya di wilayah Kecamatan Likupang Timur.

Permasalahan pertanahan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius karena telah berlangsung cukup lama serta memiliki dampak langsung terhadap masyarakat setempat. Oleh karena itu, Pemkab Minut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya mencari langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Selain Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Camat Likupang Timur. Dalam pelaksanaannya, Camat Likupang Timur turut menjalankan tugas untuk menghadirkan Hukum Tua Desa Pulisan dan Hukum Tua Desa Kinunang sebagai bagian dari unsur pemerintah di wilayah yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari berbagai dinamika dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk keberatan masyarakat terhadap klaim lahan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (PT MPRD) yang telah berlangsung sejak tahun 1995.

Melalui forum koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara berupaya membangun kesamaan pandangan dan merumuskan langkah penyelesaian terbaik terhadap sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Pulisan dan Desa Kinunang dengan PT MPRD.

Penyelesaian persoalan ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan dan kesuksesan Program Strategis Nasional melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang di Kecamatan Likupang Timur.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Minut dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengawal setiap proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong penyelesaian persoalan pertanahan ini melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta Kantor Wilayah ATR/BPN. Penyelesaian yang diharapkan tentunya harus dilakukan secara objektif, sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat,” ujar Kalumata.

Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pengembangan KEK Pariwisata Likupang sebagai bagian dari Program Strategis Nasional perlu berjalan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta terciptanya hubungan yang harmonis antara seluruh pihak.

“Pembangunan kawasan strategis harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Karena itu, setiap persoalan yang ada perlu diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Kalumata.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menunjukkan perhatian terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya hadir untuk mendengarkan serta memperjuangkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Minut berharap seluruh pihak dapat terus membangun komunikasi yang baik serta membuka ruang penyelesaian yang konstruktif. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan KEK Pariwisata Likupang.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak PT MPRD, diharapkan persoalan pertanahan antara masyarakat Desa Pulisan dan Desa Kinunang dapat memperoleh solusi terbaik yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Pemkab Minut menegaskan akan terus hadir mengawal kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional KEK Pariwisata Likupang, sehingga pembangunan dapat berjalan seiring dengan terjaganya hak, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Likupang Timur.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular