Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemkab Minut Gelar Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Minahasa Utara Tahun...

Pemkab Minut Gelar Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029

MINUT, TelusurinformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengelar Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 di Aula Bappeda. Rabu, (7/5/2025).

Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2025-2029 bertujuan untuk merencanakan penanggulangan kemiskinan secara sistematis, memperkuat koordinasi, menjamin ketersediaan sumber daya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan kata lain, RPKD ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang terukur dan efektif.

Acara dibuka dengan laporan kegiatan yang akan dibawakan oleh kabin pemerintahan dan pembangunan Ibu Conny Langitan ST. Kemudian dilanjutkan oleh sambutan mewakili Bupati Minahasa Utara oleh kepala Bappeda Hanny T. Tambani, S.Sos, M.Si sekaligus membuka kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bappeda Hanny T. Tambani, S.Sos, M.Si mengatakan, Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas utama dalam kebijakan dan program pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah. Kami berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah sistematis yang dapat mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2020, terdapat beberapa program kunci yang akan kita laksanakan. Pertama, program bantuan sosial terpadu yang berbasis pada kebutuhan keluarga dan individu miskin. Program ini bertujuan untuk memenuhi hak dasar mereka serta mengurangi beban hidup, sekaligus memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Kedua, program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas masyarakat agar dapat memanfaatkan proses pembangunan dengan lebih baik. Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mencapai keberhasilan program ini,” ujar Tambahani.

Ketiga, program lainnya yang berfokus pada peningkatan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin diyakini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang. Data yang akurat dan berbasis nama serta alamat akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan. Kami menyadari bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan untuk menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional, dan kami berharap data tersebut akan segera selesai agar bisa menjadi rujukan kami dalam pengalokasian bantuan.

“Berdasarkan data terbaru, meskipun ada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Minahasa Utara, masih ada tantangan yang perlu kita hadapi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana ini agar kita dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kami juga akan berfokus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan sebagai bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan. Dengan meningkatkan produksi dan memastikan keberlanjutan pertanian, kita dapat membantu menurunkan angka kemiskinan di daerah kita,” tutur Tambahani.

Penanggulangan kemiskinan adalah tugas yang kompleks, yang membutuhkan kerja keras, kerjasama, dan komitmen dari semua pihak. Kami berharap rencana ini dapat menjadi alat konkret dalam mendukung upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang sudah ditetapkan sebagai prioritas nasional. Mari kita bekerja bersama demi masa depan yang lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.

Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 Akan Menjadi Bagian Dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 Yang Sementara Disusun, Sebagaimana Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota Pada Pasal 20 Ayat 3.

Dokumen RPKD Adalah Rencana Kebijakan Pembangunan Daerah Di Bidang Penanggulangan Kemiskinan Untuk Periode 5 (Lima) Tahun Yang Menjabarkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Melalui Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan.

Penyusunan Dokumen RPKD Sangatlah Penting Dan Strategis Yang Berperan Sebagai Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mengurangi Tingkat Kemiskinan, Yang Juga Merupakan Penetapan Target Kemiskinan 5 (Lima) Tahun Yang Akan Datang Yang Menjadi Target Indikator Kinerja Daerah Dalam Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029.

Acara dilanjukan dengan Materi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 oleh tenaga ahli Akademisi DR. Een Novritha.

Hadir dalam kegiatan ini: Kepala-kepala OPD, Camat, Tenaga Ahli Ibu Een Novritha, Bank SulutGo, serta Pejabat Sesuai Undangan.

 

 

(Vera.E.Kastubi)

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular