Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemilihan Dewan Pendidikan Minut Dinilai Sesuai Aturan, Husen Tuahuns: Kritik Harus Jadi...

Pemilihan Dewan Pendidikan Minut Dinilai Sesuai Aturan, Husen Tuahuns: Kritik Harus Jadi Vitamin Demokrasi

MINAHASA UTARA, TelusurInformasiNews.id – Polemik terkait proses pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat tanggapan dari Husen Tuahuns. Ia menilai proses tersebut pada prinsipnya memiliki landasan regulasi, sepanjang mekanisme yang dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Husen, keberadaan Dewan Pendidikan memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP tersebut, Dewan Pendidikan berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, dukungan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

“Secara aturan, Bupati memang memiliki kewenangan menetapkan anggota Dewan Pendidikan. Namun prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Husen.

Ia menjelaskan, PP 17/2010 mengatur bahwa anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan usulan panitia pemilihan yang dibentuk oleh bupati/wali kota. Jumlah anggota paling banyak 11 orang, sementara panitia pemilihan dapat mengusulkan paling banyak 22 calon setelah memperoleh usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lainnya atau organisasi kemasyarakatan.

Karena itu, menurut Husen, hal yang penting bukan hanya siapa yang akhirnya ditetapkan, tetapi juga sejauh mana proses seleksi tersebut dapat dilihat masyarakat sebagai proses yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

“Kalau ada kritik mengenai prosesnya, pemerintah tidak perlu alergi. Justru kritik dapat menjadi vitamin untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” katanya.

Husen menilai, kritik terhadap proses pembentukan Dewan Pendidikan sebaiknya tidak diarahkan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Kritik justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan edukasi publik agar masyarakat mengetahui bagaimana sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah dibentuk.

Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. PP 17/2010 juga mengatur bahwa rekrutmen calon anggota dilakukan melalui pengumuman di media cetak, elektronik dan laman.

“Yang perlu dijaga adalah substansinya. Jangan sampai kritik kehilangan dasar dan berubah menjadi tuduhan. Sebaliknya, pemerintah juga harus terbuka memberikan penjelasan ketika masyarakat mempertanyakan sebuah proses,” tegasnya.

Husen, yang mengaku pernah menjadi aktivis 1998 dan kini menjabat Ketua LSM Forpmitra, menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Menurutnya, ruang kritik dan klarifikasi harus berjalan beriringan. Pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat dan kelompok pemerhati pendidikan juga perlu menyampaikan kritik berdasarkan data serta ketentuan hukum.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Dewan Pendidikan Minut diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang ditetapkan, tetapi berkembang menjadi diskusi publik mengenai transparansi proses, kualitas anggota, representasi masyarakat, serta kontribusi Dewan Pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di Minahasa Utara. Tentunya Bupati punya kewenangan menentukan siapa yang dipilih dan duduk di Dewan sesuai kebutuhan daerah.

“Tujuan akhirnya harus sama, yaitu bagaimana pendidikan di Minut semakin baik. Kritik yang konstruktif harus diterima, sementara kritik yang tidak memiliki dasar juga harus dihindari,” pungkas Husen.

TIM TIN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular