Minahasa Utara, TelusurInformasiNews.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) II Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Minahasa Utara yang dilaksanakan pada 01 Desember 2025 diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKMT. Proses MUSDA tersebut memicu polemik serius karena dinilai berpotensi melanggar prosedur organisasi dan mencederai prinsip musyawarah yang menjadi dasar BKMT.
Ketua BKMT Minahasa Utara periode lama, Siti Langkau, yang telah menjabat selama kurang lebih 19 tahun, menyatakan bahwa MUSDA II tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan, tanpa undangan resmi, dan tanpa pelibatan dirinya maupun pengurus daerah yang sah, meskipun ia mengaku belum pernah diberhentikan secara organisasi melalui mekanisme apa pun.
“Saya tidak menolak MUSDA, tetapi prosesnya harus sesuai aturan organisasi. Yang terjadi justru saya sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Siti Langkau.
Foto Ketua Lama Dicantumkan Tanpa Persetujuan. Siti Langkau juga mengungkapkan bahwa MUSDA II tersebut dilaksanakan di wilayah tempat tinggalnya dan menggunakan foto dirinya dalam baliho kegiatan, padahal ia mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan. Pencantuman foto tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah MUSDA II mendapat restu dari Ketua lama, meskipun faktanya tidak demikian.
MUSDA Resmi yang Dipersiapkan Ketua Lama Diduga Dibatalkan Sepihak. Sebelum MUSDA II digelar, Siti Langkau menyebut dirinya telah mempersiapkan MUSDA BKMT Minahasa Utara secara sah dengan tingkat kesiapan mencapai 95 persen, termasuk penyebaran undangan, kesiapan lokasi, dan pemasangan tenda.
Namun menurut keterangannya, kegiatan tersebut diduga dibatalkan secara sepihak oleh Sekretaris BKMT Provinsi Sulawesi Utara, atas arahan Ketua BKMT Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Mokoagow, tanpa keputusan musyawarah dan tanpa mekanisme organisasi yang jelas.
Dalam proses pembatalan tersebut, Siti Langkau mengaku menerima informasi adanya dugaan janji bantuan dana sebesar Rp5.000.000,- untuk pelaksanaan MUSDA ulang, dengan syarat MUSDA ditunda dan tidak digabung dengan agenda Halal Bi Halal. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, bantuan tersebut belum pernah direalisasikan. Pendanaan Dialihkan, MUSDA Diduga Diambil Alih Pihak Lain.
Pada 19 September 2025, Sekretaris BKMT Sulut kembali menghubungi Siti Langkau untuk menanyakan waktu pelaksanaan MUSDA. Dalam komunikasi tersebut, Siti menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu realisasi dana sebagaimana yang pernah disampaikan.
Namun ia kemudian diberi penjelasan bahwa pendanaan MUSDA disebut telah ditanggung oleh pihak lain, yakni Nurlaila Bandu. Sejak saat itu, menurut Siti, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam seluruh proses persiapan MUSDA, dan kewenangan pengurus daerah diduga diambil alih sepenuhnya.
Penetapan Ketua Diduga Tidak Melalui MUSDA Sah. MUSDA II BKMT Minahasa Utara kemudian tetap digelar pada 01 November 2025 dan menetapkan Nurlaila Bandu sebagai Ketua BKMT Minahasa Utara, yang disebut dilakukan secara aklamasi.
Penetapan tersebut diduga tidak melalui mekanisme MUSDA yang sah, karena:
– Tidak diselenggarakan oleh pengurus daerah aktif.
– Ketua lama tidak diundang.
– Sejumlah pengurus lama tidak dilibatkan.
– MUSDA dipimpin dan dihadiri langsung oleh Sekretaris BKMT Provinsi Sulawesi Utara.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengambilalihan kewenangan pengurus daerah oleh pengurus provinsi, serta potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Surat Keberatan Resmi Disampaikan, Penanganan Dipertanyakan. Atas pelaksanaan MUSDA II yang dipersoalkan tersebut, Siti Langkau mengaku telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua BKMT Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Mokoagow, yang disampaikan langsung ke Sekretariat BKMT Provinsi Sulawesi Utara.
Namun menurut keterangannya, Ketua BKMT Provinsi tidak melakukan evaluasi substantif terhadap keabsahan MUSDA, melainkan mendelegasikan penyelesaian persoalan kepada Sekretaris BKMT Sulut, yang sebelumnya memimpin MUSDA II tersebut. Langkah ini dinilai sebagian pihak kurang objektif dan berpotensi mengaburkan substansi pelanggaran AD/ART yang dipersoalkan. Pertanyaan Dihapus, Ketua Lama Dikeluarkan dari Grup Resmi Upaya klarifikasi internal juga disebut menemui hambatan. Siti Langkau mengaku saat mempertanyakan keabsahan MUSDA II melalui Grup WhatsApp Pengurus Daerah (PD), pertanyaannya tidak dijawab, diduga dihapus, dan dirinya kemudian dikeluarkan dari grup resmi organisasi.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi mencerminkan pembatasan ruang dialog dan klarifikasi internal, serta memperdalam konflik di tubuh organisasi.
Anggota Bingung, Desakan Evaluasi Menguat, Polemik ini berdampak pada kebingungan di tingkat anggota BKMT Minahasa Utara.
Sejumlah anggota mempertanyakan legitimasi kepengurusan hasil MUSDA II dan mempertanyakan mekanisme organisasi yang digunakan.
Seiring belum adanya klarifikasi resmi dan menyeluruh dari pihak BKMT Provinsi Sulawesi Utara, desakan agar BKMT Pusat turun tangan melakukan evaluasi dan klarifikasi independen terhadap pelaksanaan MUSDA II BKMT Minahasa Utara semakin menguat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKMT Provinsi Sulawesi Utara maupun Sekretaris BKMT Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian keberatan organisasi tersebut.
TIM-TIN/003






