MINUT, TelusurinformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah serius dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Seluruh penyedia barang dan jasa yang ingin bekerja sama dengan Pemkab Minut kini wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pengawasan dan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (SKB-TGR) dari Inspektorat. Selasa, (13/5/2025
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa Utara, Robby Parengkuan, SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan di semua tahapan penting kerja sama, mulai dari proses lelang hingga pencairan pembayaran.
“SKB-TGR ini wajib dilampirkan saat pelelangan atau seleksi, saat penandatanganan kontrak, dan saat pencairan pembayaran. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya menciptakan sistem keuangan yang bersih dan akuntabel,” ucap Kadis Robby.
Robby menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian untuk semua penyedia, baik yang baru maupun yang sudah pernah bekerja sama sebelumnya.
 “Tujuan kita jelas, mencegah potensi masalah hukum, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan publik,” ujar Kadis Robby.
Pemkab Minut mengajak seluruh penyedia barang dan jasa yang belum memiliki SKB-TGR untuk segera mengurusnya ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Prosedur dan persyaratan lengkap dapat diperoleh langsung di kantor Inspektorat.
Kebijakan ini merupakan langkah berani pemerintah daerah dalam menekan potensi korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.
“Ini bentuk keseriusan kami. Transparansi bukan sekadar slogan, tapi praktik nyata,” tutup Kadis Robby.
Dengan inisiatif ini, Pemkab Minut menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(*Vera.E.Kastubi).






