Manado, Sulawesi Utara, TelusurInformasiNews.id — Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan masyarakat Sulawesi Utara pada tahun 2026 menuai kritik keras dari kalangan buruh dan masyarakat pekerja. Kebijakan yang diklaim pemerintah tidak menaikkan tarif pajak secara nasional tersebut dinilai menyesatkan secara substansi dan cacat dalam pelaksanaan, karena dijalankan tanpa sosialisasi yang memadai kepada publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Sanni Lungan, Aktivis Buruh Sulawesi Utara, yang menilai bahwa penerapan Opsen Pajak Kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memang memiliki dasar hukum, namun gagal memenuhi prinsip transparansi dan keadilan.
“Pemerintah mengatakan tidak ada kenaikan pajak baru, itu benar secara normatif. Tetapi secara nyata, masyarakat dibebani struktur pajak baru melalui Opsen PKB dan Opsen BBNKB tanpa penjelasan yang jujur dan terbuka,” tegas Sanni.
Menurutnya, pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota telah menimbulkan lonjakan pajak kendaraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sejak awal tahun 2026. Ironisnya, banyak warga baru mengetahui adanya komponen opsen tersebut saat berada di loket Samsat atau setelah melakukan pembayaran pajak.
“Mengetahui pajak baru setelah membayar bukan sosialisasi, itu kegagalan negara menjalankan kewajiban pelayanan publik,” tambahnya.
Sanni menegaskan bahwa bagi kelas pekerja, kendaraan bermotor bukanlah barang mewah, melainkan sarana utama untuk bekerja dan mempertahankan penghidupan. Karena itu, kebijakan fiskal yang diterapkan secara mendadak tanpa partisipasi publik akan paling keras memukul buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi dan pelayanan publik yang transparan dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kebijakan ini mungkin legal di atas kertas, tetapi cacat secara tata kelola dan moral pemerintahan. Pajak tanpa transparansi adalah bentuk ketidakadilan,” ujar Sanni.
Atas kondisi tersebut, Sanni menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk melaksanakan Aksi Damai sebagai saluran aspirasi rakyat yang sah dan konstitusional.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan antara lain:
1. Keterbukaan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Perda, Perkada, dan skema perhitungan Opsen PKB dan BBNKB
2. Evaluasi menyeluruh kebijakan pajak kendaraan dengan melibatkan masyarakat terdampak;
3. Kebijakan korektif serta keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
4. Penghentian praktik kebijakan fiskal tanpa sosialisasi yang memadai.
“Dalam negara demokrasi, kebijakan boleh legal, tetapi tidak boleh licik. Pajak boleh dipungut, tetapi hak rakyat untuk tahu dan dilibatkan tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
TIM-TIN/003






