Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaNasionalKPK Independen Kirim Surat Klarifikasi Dan Permintaan Data Resmi Terkait Dapur MBG

KPK Independen Kirim Surat Klarifikasi Dan Permintaan Data Resmi Terkait Dapur MBG

Payakumbuh (Sumatera Barat), TelusurInformasiNews.id – Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen), perkumpulan berbadan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, telah menyampaikan surat klarifikasi dan permintaan data resmi secara tertulis kepada Yayasan Peduli Permata Damai, selaku pengelola SPPG/Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Selasa (16/12/2025).

Surat resmi tersebut telah diterima oleh pihak yayasan dan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, pemberitaan media, serta rangkaian klarifikasi terbuka yang sebelumnya dilakukan antara KPK Independen dan pengelola dapur MBG.

Fokus Klarifikasi:

Dalam surat tersebut, KPK Independen meminta klarifikasi dan pembuktian administratif terkait:

Jam operasional pengolahan makanan dapur MBG/SPPG agar sesuai dengan SOP Program MBG;

Status dan legalitas bangunan dapur, khususnya apabila menggunakan bangunan rumah tinggal, termasuk kesesuaian standar teknis, fungsi bangunan, dan perizinan.

Dokumen verifikasi dan pengawasan dari instansi berwenang, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN);

Langkah korektif yang telah atau akan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian.

Penegasan KPK Independen:

Ketua Umum KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol publik yang sah dan legal, bukan upaya menghambat program pemerintah.

“KPK Independen adalah perkumpulan berbadan hukum, bukan ormas. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan hukum, standar teknis, dan prinsip transparansi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa klaim verifikasi program tidak serta-merta meniadakan kewajiban hukum pengelola, khususnya terkait perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan daerah.

Dasar Hukum, Langkah KPK Independen didasarkan pada:

Pasal 28F UUD 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Ketentuan hukum mengenai perkumpulan berbadan hukum.

Saat ini, KPK Independen menunggu jawaban resmi tertulis beserta dokumen pendukung dari Yayasan Peduli Permata Damai sesuai batas waktu yang telah disampaikan.

Apabila klarifikasi tidak disertai pembuktian administratif yang memadai, KPK Independen menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

NARAHUBUNG MEDIA : Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen)

Ketua Umum: Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.

WhatsApp: 0823 1293 4045

Email: dadonerangkuti590@gmail.com

Badan Hukum: AHU No. 0011990.AH.01.07.Tahun 2020

TIM

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular