Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutKomitmen Penegakan Hukum Dan Asta Cita Pemerintah Pusat : Dugaan Indikasi Korupsi...

Komitmen Penegakan Hukum Dan Asta Cita Pemerintah Pusat : Dugaan Indikasi Korupsi 1,1 Miliar Di DPRD Bolmut Kembali Dipertanyakan Publik

Bolmut (SULUT), TelusurInformasiNews.id – Masyarakat bertanya-tanya, Penghentian perkara dugaan korupsi senilai kurang lebih Rp1,1 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, meski nilai dugaan kerugian negara sudah dikembalikan, kasus tersebut dihentikan tanpa penetapan satu pun tersangka, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan keseriusan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bolmut. Padahal, mengembalikan berarti itu membuktikan adanya penyelewengan penggunaan anggaran.

Pasal yang mengatur tentang sanksi bagi pejabat yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tetap diproses hukum adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“(1) Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

(2) Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan pidana.”

Artinya, meskipun pejabat telah mengembalikan uang hasil korupsi, mereka tetap dapat diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana. Pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan sanksi, bukan sebagai alasan untuk menghapuskan pidana.

Langkah penghentian perkara ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin penegakan hukum yang tegas, transparan, bebas dari intervensi, serta komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Selain itu, publik menilai tindakan ini dapat menciptakan proses penegakan yang buruk, seolah-olah dugaan pelaku dapat lolos dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan uang negara, tanpa proses pembuktian dan tanpa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kondisi ini menciptakan kesan lemahnya integritas penegak hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

Publik juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun aparat penegak hukum di tingkat pusat melakukan evaluasi, termasuk membuka kembali proses penyelidikan apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Publik menegaskan bahwa rakyat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah, terlebih ketika terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan.

Publik berharap agar penegakan hukum di Bolmut tidak berhenti pada formalitas pengembalian kerugian negara saja, namun tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam spirit Asta Cita. Tanpa langkah tegas, kasus seperti ini dikhawatirkan akan menggerus wibawa hukum serta membuka ruang terjadinya praktik korupsi berulang di kemudian hari.

TIM-TIN INVESTIGASI SULUT

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular