Kamis, November 13, 2025
spot_img
BerandaMinahasa UtaraKlarifikasi Kadis PUPR Minut Jorry Tintingon; "Pembangunan Pedestrian Airmadidi Dipastikan Sesuai Spesifikasi."

Klarifikasi Kadis PUPR Minut Jorry Tintingon; “Pembangunan Pedestrian Airmadidi Dipastikan Sesuai Spesifikasi.”

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pembangunan pedestrian di Airmadidi telah menjadi sorotan, terutama terkait dengan spek dan dugaan korupsi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara, Jorry Tintingon, menegaskan bahwa proyek sepanjang 400 meter tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam pelaksanaan proyek ini. Kamis, (13/2/2025).

Saat diklarifikasi sejumlah wartawan Pesatuan jurnalis biro minut (PJBM) tintongon menjelaskan, bahwa Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4.360.974.734,50 (sekitar Rp 4,3 miliar) dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024. Meskipun waktu pelaksanaan proyek ini ditetapkan selama 51 hari, hingga pertengahan Februari 2025 pengerjaannya masih belum selesai. Tuduhan mengenai adanya kolusi antara Dinas PUPR Minut dan penyedia jasa, CV Dua Putra, telah muncul, namun Tintingon membantahnya.

“Penyedia akan terus melanjutkan pekerjaan, prosesnya sekarang akan di PHO. Terkait denda keterlambaan tetap harus dibayarkan oleh penyedia. Besarannya 1/1000/hari dari nilai kontrak 4,3 miliar,” jelas Tintingon saat sejumlah wartawan Minut melakukan klarifikasi.

Menurutnya, penyedia jasa akan melanjutkan pekerjaan, dan saat ini prosesnya sedang dalam tahap Prakualifikasi Hasil Operasi (PHO). Terkait denda keterlambatan, Tintingon menjelaskan bahwa penyedia tetap harus membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Keterlambatan dalam pengerjaan ini dikarenakan beberapa faktor, termasuk cuaca buruk dan kondisi lalu lintas yang padat menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Jadi pekerjaan tersebut baru 50 persen dibayar Pemkab Minut ke pihak penyedia, masih ada sekira 2,1miliar lebih yang akan dibayarkan menggunakan APBD-Perubahan tahun 2025 karena anggaran untuk itu sudah menjadi Silpa,” terang mantan Camat Dimembe ini.

Meskipun proyek belum selesai, Tintingon menyatakan bahwa manfaat dari pembangunan pedestrian ini sudah dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Pada bulan desember lalu sudah tidak ada lagi banjir di kompleks terminal. Saya berharap pedisterian ini digunakan warga sesuai peruntukannya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir sepeda motor,” tutup Tintingon. 

Jadi apa yang menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya praktik korupsi sehubungan keterlambatan Pembangunan proyek Pedestrian di Minahasa Utara terjawab sudah, semoga kedepan situasi ini segera teratasi, dan proyek ini dapat diselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat Minahasa utara.

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular