Kotamubagu, SULUT, TelusurInformasiNews.id – Gelombang Desakan dari berbagai Lembaga Ormas ataupun media cetak online tentang perbuatan yang telah merugikan negara atas perbuatan pemalsuan dokumen identitas diri yang berKTP ganda dari Lukas Alias Deden Suhendar Mantan pegawai Pajak Sulawesi Utara dalam beberapa bulan ini sudah cukup santer di Gaungkan, sampai bermuara Kepelaporan Kepolisian daerah Sulawesi Utara, namun terkesan laporan yang sudah berjalan Hampir 6 Bulan lebih laporan tersebut jalan ditempat. Selasa (5/8/25).
Adanya kesan yang spekulan negatif terhadap proses hukum yang jalan ditempat, banyak spekulan pula berpendapat bahwa Lukas Alias Deden Suhendar Kebal Hukum dan diduga kuat diBackingi oleh oknum oknum aparat yang dekat dengan Lukas karena adanya sumber air yang deras mengalir.
Demi keadilan bagi Masyarakat Sulawesi Utara yang selama ini telah resah dengan riaknya pemberitaan dari Mafia Penipuan Dokumen yang telah merugikan negara hingga belum kunjung tuntas di mata hukum, olehnya Ketua perkumpulan Badan Hukum KPK Independent (Kontrol Publik Kebijakan Independen) Enos Theodorus Mongkau, angkat Bicara.
“Tujuan penegakan hukum dalam kasus pemalsuan Dokumen adalah untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu, pelaku yang telah memalsukan identitas diri dengan memakai KTP Ganda harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku tersebut tergolong Kelas Mafia dalam pemalsuan identitas diri, sehingga Dinas Catatan sipil di daerah Bolaang Mongondow Timur turut terseret olehnya,” tutur Enos.
“Pemalsuan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Pasal-pasal yang relevan antara lain: Pasal 263, Pasal 264, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 263 KUHP:
Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk KTP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.Â
Pasal 264 KUHP:
Mengatur tentang pemalsuan akta otentik, seperti KTP yang diterbitkan secara resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.Â
Pasal 378 KUHP:
Mengatur tentang penipuan, yang bisa terjadi jika pemalsuan KTP digunakan untuk mengelabui orang lain demi keuntungan pribadi.Â
Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013:
Mengatur secara khusus tentang pemalsuan KTP-el (KTP elektronik) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tambah Enos.
Hal yang sama pula di tanggapi oleh salah seorang masyarakat Kotamobagu, E. Maurits Lokong, “Saya yakin Polda Sulawesi Utara dibawah pimpinan Bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen pol. Roycke Harry Langie Mampu menyelesaikan segala perkara yang merugikan negara. Saya berharap Lukas Alias Deden Suhendar Segera di tangkap dan diproses sesuai dengan Laporan perkara yang sudah dilaporkan pada Tanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor LP/B/64/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara,” tegas Maurits.
Kasus Dugaan penipuan Ratusan Juta dan Pemalsuan Identitas diri dengan Memakai KTP Ganda oleh LUKAS yang bertujuan Menguasai Lahan PETI (Lokasi pertambangan Emas ilegal) Didesa Lanut yang Diperolehannya dari hasil TPPU (Tindak pidana pencucian Uang) Money Laundring sudah dilaporkan oleh Pelapor Ahmad Yani Sinaulan.
 ”Saya sudah melaporkan Lukas Alias Deden Suhendar ke Polda Sulut atas dugaan penipuan Dokumen Data identitas dirinya, yang bertujuan menguasai Lahan sengketa PETI 16 Ha di Lanut sebagai objek TPPU (money Laundering) dan Lukas Alias Deden Suhendar sekarang ini telah Berdomisili di Tangerang dengan Keluarganya. Alamat lengkapnyapun sudah saya kasih ke penyidik,” tutup Ahmad Yani.
(DonaldKarelLotulung/Investigasi)






