MINUT, TelusurInformasiNews.id. -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari mengenai restorasi justice. Inisiatif ini bertujuan untuk memulihkan keadaan dan menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara. Bertempat Di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara. Senin, (25/8/2025)
Dalam kesempatan ini, Bupati Ganda mengungkapkan bahwa kerjasama antara pemerintah dan kejaksaan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang lebih humanis dan musyawarah. “Melalui pendekatan kekeluargaan, kita berharap dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Bupati Joune.
Bupati juga menegaskan pentingnya memantau potensi tindakan kriminal di masa mendatang oleh para pelaku. “Kami perlu melakukan evaluasi yang mendalam tentang kemungkinan pelaku tidak mengulangi tindakan pidana,” ujar Bupati menjelaskan. Ia melanjutkan bahwa berbagai faktor seperti lingkungan dan ekonomi dapat memicu terjadinya tindak pidana, sehingga diperlukan perhatian khusus dari semua pihak.
Sebagai penutup, Bupati Joune Ganda menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Minut atas kolaborasi ini. “Semoga nota kesepakatan ini membawa kita pada penyelesaian kasus yang lebih efektif dan mengedepankan hak-hak semua pihak,” tutupnya.
Di sisi lain, Kajari Minut, I Gede Widartama, menjelaskan bahwa program restorasi justice merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Kejaksaan Agung. “Inisiatif ini bukan hanya tentang saling memaafkan, tetapi lebih kepada memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan situasi ke keadaan semula,” jelas Kajari. Â
Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen untuk memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak oleh tindak pidana.
(*Vera.E Kastubi)






