MINUT, TelusurInformasiNews.id. –
Masyarakat Matungkas mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Hukum Tua Novieta Tangkudung yang menolak penguburan salah satu warga yang berasal dari Matungkas. Penolakan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang merasa tidak adil, terutama karena ada kasus lain di mana penguburan orang luar masih diperbolehkan. Selasa, (28/10/2025).
Baru-baru ini, penolakan penguburan salah satu warga Kalawat yang berasal dari Matungkas menjadi sorotan. Hukum Tua beralasan bahwa ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan lahan pekuburan yang sudah ada sebelumnya. Namun, banyak warga mempertanyakan keadilan dari tindakan tersebut, mengingat mereka mengingat kasus lain di mana penguburan sempat dilakukan bagi orang yang bukan penduduk setempat.
“Bukan hanya sekali, kami pernah melihat penguburan yang diketahui bukan dilakukan oleh penduduk Matungkas. Ini sangat disesalkan, karena tampaknya tidak ada keadilan dari Kumtua selaku wajah pemerintahan desa,” ungkap salah seorang sumber yang menyampaikan ketidakpuasannya.
Lebih jauh, dikatakan bahwa ketika hal ini dibahas dengan Ketua BPD saat ini, Wens Polii, beliau menyatakan bahwa Perdes yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan kubur belum ada. Hal ini mendorong reaksi keras dari masyarakat yang merasa ditindas dalam penataan lahan pekuburan.
“Rasa ketidakadilan ini sangat kami rasakan. Jika pihak lain boleh dimakamkan di sini, lalu kenapa saudara kami yang juga berasal dari Matungkas ditolak?” demikian pernyataan seorang sumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan almarhum yang tidak diizinkan untuk dimakamkan di wilayah mereka.
Saat diwawancarai melalui WhatsApp Ketua BPD menegaskan, dari pengetahuannya saat itu memang belum ada Perdes yang jelas mengenai hal tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak BPD sebelum memberikan pernyataan akhir.
“Kami memang belum memiliki Perdes tentang pemakaman, tapi akan kami cek lagi dengan BPD sebelumnya,” ucapnya menanggapi permintaan klarifikasi.
Dengan adanya situasi ini, masyarakat berharap agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan bersama.
(Vera.E.Kastubi)






