Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaProv. Sulut“Jangan Biarkan Mereka Mencampakkanmu: Sakit Bukan Alasan PHK Sepihak!”

“Jangan Biarkan Mereka Mencampakkanmu: Sakit Bukan Alasan PHK Sepihak!”

SULUT, TelusurInformasiNews.id – Sobat buruh, tidak ada seorang pun yang ingin jatuh sakit, apalagi sampai sakit berkepanjangan. Namun ketika kondisi itu terjadi, banyak pekerja menjadi cemas:
“Apakah saya bisa di-PHK?”
“Apakah upah saya tetap dibayar?”
“Apa hak saya menurut Undang-Undang?”

Sahabat Buruh hadir untuk memberi pemahaman yang benar:
Sakit berkepanjangan bukan alasan bagi perusahaan untuk memperlakukan pekerja semena-mena. Hak kalian tetap dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

1. Hak Upah Selama Sakit

Dasar Hukum: Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003

Pekerja yang sakit — termasuk sakit berkepanjangan — tetap berhak mendapatkan upah, dengan ketentuan:

100% upah untuk 4 bulan pertama,

75% upah untuk 4 bulan kedua,

50% upah untuk 4 bulan ketiga,

25% upah untuk bulan-bulan berikutnya sampai ada keputusan PHK.

➡️ Artinya: Perusahaan tidak boleh menghentikan pembayaran upah hanya karena pekerja sedang sakit.

2. Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Karena Sakit Berkepanjangan?

Dasar Hukum: UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja

Jawabannya: Bisa, tetapi tidak boleh sepihak dan tidak boleh sembarangan.

PHK karena sakit berkepanjangan hanya bisa dilakukan bila:

1. Pekerja telah sakit lebih dari 12 bulan,

2. Ada surat dokter/rumah sakit yang menyatakan kondisi tidak memungkinkan untuk bekerja,

3. PHK harus melalui proses bipartit (perundingan),

4. Jika tidak sepakat → mediasi Disnaker,

5. Jika tetap tidak sepakat → PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

➡️ Tanpa proses ini, PHK dianggap melanggar hukum.

3. Hak yang Diterima Jika Terjadi PHK Karena Sakit Berkepanjangan

Dasar Hukum: Skema Pesangon – UU Cipta Kerja

Pekerja sakit berkepanjangan berhak menerima:

Pesangon 2 kali ketentuan normal,

Uang Penghargaan Masa Kerja,

Uang Penggantian Hak (cuti yang belum terpakai, THR yang masih terutang, dll).

➡️ Jadi, perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja tanpa memberikan hak-hak ini.

4. Apa yang Harus Dilakukan Pekerja Jika Sakit Berkepanjangan?

a. Simpan semua bukti medis

Surat dokter, hasil lab, rawat inap, diagnosis — semuanya penting.

b. Laporkan kondisi kepada perusahaan secara resmi

Agar status sakit tercatat dan tidak disalahartikan sebagai mangkir.

c. Catat jika ada tekanan atau ancaman PHK

Karena PHK sepihak bisa dilawan secara hukum.

d. Konsultasikan ke serikat atau pendamping hukum

Serikat/pendamping tahu jalur bipartit, mediasi, hingga PHI.

Sakit adalah keadaan manusiawi.
Bukan alasan untuk mencabut hak, bukan alasan untuk menekan, dan bukan alasan untuk memperlakukan pekerja tanpa martabat.

Ingat: tubuh boleh lemah, tetapi hakmu tetap kuat di mata hukum.
Jangan biarkan ketidaktahuan membuatmu kehilangan apa yang seharusnya menjadi hakmu.

Jika kamu atau temanmu sedang mengalami sakit berkepanjangan, jangan hadapi sendiri — cari pendampingan, kumpulkan bukti, dan pahami aturan.
Karena pekerja yang paham hukumnya, tidak mudah disalahgunakan.

#FSPMI #SERIKATBURUHMANADO #SERIKATBURUHSULUT #BURUHPABRIK

Penulis : Sanny Lungan (FSPMI SULUT)

TIM-TIN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular