SULUT, TelusurInformasiNews.id – Buruh bukan roda kecil dalam mesin ekonomi — kitalah penopang utama kehidupan bangsa ini. Namun, sampai hari ini, masih banyak hak dasar pekerja yang diabaikan. Selasa (11/11/2025).

Hak Dasar Pekerja yang masih diabaikan, ini penjelasan Sekretaris DPW FSPMI SULUT, Sanny Lungan, sebagai berikut:
Upah di bawah standar,
BPJS yang tak didaftarkan,
PHK sepihak tanpa pesangon,
Kontrak kerja tanpa kepastian,
Dan laporan pelanggaran yang hanya berujung pembinaan, bukan penegakan hukum.
Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas:
Upah layak dan tepat waktu,
Jaminan sosial dan keselamatan kerja,
Cuti dan istirahat yang manusiawi,
Kebebasan berserikat dan menyuarakan pendapat.
Kita tidak menuntut lebih — kita hanya menuntut yang seharusnya menjadi hak kita!
Karena tanpa keberanian bersuara, keadilan hanya akan jadi teks di atas kertas.
✊ Saatnya buruh bersatu, sadar, dan berani menuntut hak!
Bukan dengan amarah, tapi dengan kesadaran — bahwa kekuatan sejati buruh ada dalam solidaritas dan Berserikat.
#BuruhBersatu #TegakkanKeadilan #HakPekerjaBukanPemberian #SolidaritasKelasPekerja #LawanKetidakadilan
Narasumber: DPW FSPMI SULUT
TIM TIN SULUT






