Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaManadoGubernur Yulius Selvanus Komaling Hadirkan “Keringanan Sukacita Natal” untuk Pembayaran Pajak Kendaraan...

Gubernur Yulius Selvanus Komaling Hadirkan “Keringanan Sukacita Natal” untuk Pembayaran Pajak Kendaraan di Sulut

MANADO, TelusurInformasiNews.id — Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, kembali menghadirkan program istimewa bagi masyarakat Sulut. Jumat (31/10/2025).

Program bertajuk “Keringanan Sukacita Natal” ini memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2025, dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat induk serta gerai Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kasih dan kepedulian pemerintah bagi masyarakat menjelang perayaan Natal.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut membangun Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” ujar Gubernur Yulius.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda 2 di bawah 200cc.

Diskon 50% untuk tunggakan PKB kendaraan roda 2 di atas 200cc, roda 3, dan roda 4 ke atas.

Keringanan ekuivalen untuk PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen.

Bebas denda PKB 100%.

Pembebasan tarif PKB progresif.

Tambahan diskon 5–10% bagi kendaraan baru yang belum lewat sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak.

Gubernur Yulius menambahkan, langkah ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bentuk nyata kehadiran pemerintah yang ingin meringankan beban ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Victor Mailangkay menegaskan pentingnya kesadaran pajak sebagai bagian dari pembangunan daerah.

“Kita ingin menghadirkan sukacita Natal bukan hanya dalam perayaan rohani, tetapi juga melalui tindakan nyata yang membantu masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, STNK, dan Notice Pajak/BPKB atau dokumen kepemilikan kendaraan lainnya.
Pemprov juga menyediakan kode QR resmi di setiap poster program untuk membantu masyarakat melakukan simulasi keringanan pajak dengan mudah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulut optimistis tingkat kepatuhan pajak kendaraan akan meningkat di akhir tahun, sekaligus mempererat semangat “Sulut Hebat, Maju, dan Bersukacita” menjelang Natal 2025.

(Brandon)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular