Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraDPRD Minut Setujui Ranperda Pemerintahan Desa, Bupati Joune Ganda: Fondasi Perkuat Tata...

DPRD Minut Setujui Ranperda Pemerintahan Desa, Bupati Joune Ganda: Fondasi Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa kembali dibuktikan melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Senin, (3/8/2026)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, dan dihadiri oleh Bupati Joune Ganda serta Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Rapat paripurna tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Edwin Maurits Nelwan, S.P., dan Wakil Ketua II DPRD Cynthia Imelda Erkles. Seluruh rangkaian rapat berjalan khidmat dan menghasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu mengawali dengan menyampaikan makna istimewa bulan Agustus sebagai bulan perjuangan dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kita telah memasuki bulan Agustus, bulan yang memiliki makna istimewa bagi seluruh manusia Indonesia. Bulan ini merupakan bulan perjuangan, bulan kebangsaan sekaligus bulan untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia menegaskan bahwa semangat kebangsaan tersebut telah ditandai dengan pemasangan bendera dan umbul-umbul sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan di Kabupaten Minahasa Utara telah diawali dengan jalan sehat bersama yang dilaksanakan sejak pagi hari.  “Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta menumbuhkan semangat nasionalisme,” tambah Rumimpunu.

Vonny menjelaskan bahwa sebagai rangkaian utama, seluruh perlengkapan khusus akan diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Berbagai kegiatan yang bersifat rekreatif dan membangun kebersamaan ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan, sekaligus menjadi sarana untuk mempererat persatuan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.

“Mari kita jadikan bulan Agustus sebagai pembentuk untuk memperkuat rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat pengabdian, serta bekerja bersama dalam pembangunan Kabupaten Minahasa Utara yang semakin hebat, maju, sejahtera, dan bermartabat di tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ajak Rumimpunu.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda yang telah berjalan intensif. Ia menjelaskan bahwa memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara dalam penjelasannya terhadap Ranperda Pemerintahan Desa pada rapat paripurna sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi DPRD, akhirnya seluruh fraksi menyatakan pendapat setuju terhadap Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

“Bersama dengan pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pembahasan dalam rangkaian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Utara. Hasil evaluasi rancangan peraturan daerah telah disampaikan kepada Bupati Minahasa Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 103-26.4058-RO, tertanggal 28 Juli 2026, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan peringatan,” jelasnya.

Vonny menambahkan bahwa finalisasi pembahasan dan penyempurnaan akhir dilakukan bersama pemerintah daerah pada Jumat, 31 Juli 2026, hingga pada hari itu juga hasil pembahasan Ranperda siap disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa Utara, Jackson Ruaw, kemudian membacakan surat keputusan terkait persetujuan atas Ranperda tentang Pemerintahan Desa. Dalam keputusannya, DPRD menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.

2. Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa yang telah disetujui DPRD Kabupaten Minahasa Utara diserahkan kepada Bupati dan diadukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

3. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara.

4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2026.

Rapat paripurna dilanjukan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang menandai pengesahan Ranperda Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah.

Setelah  Penandatanganan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyampaikan pendapat akhir atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dalam sambutannya, ia mengawali dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas kasih dan penyertaan-Nya, seluruh rangkaian rapat paripurna dapat berjalan dengan lancar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, khususnya pimpinan DPRD, Komisi, Panitia Khusus, seluruh fraksi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Bupati Joune Ganda.

Bupati menegaskan bahwa berbagai masukan, pandangan, kritik, dan penyempurnaan yang diberikan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.  “Sidang paripurna hari ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi daerah, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Joune.

Bupati Joune Ganda menyampaikan pandangannya bahwa desa merupakan fondasi kemajuan daerah.  “Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa yang ada di dalamnya,” tegas Bupati Joune.

Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang bahwa penguatan kelembagaan pemerintahan desa harus ditopang oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.  “Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Joune.

Bupati Joune Ganda memaparkan sejumlah substansi penting dalam Ranperda yang telah disepakati, antara lain:

-Struktur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa: Melalui Ranperda ini, diberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari struktur organisasi, tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. “Salah satu substansi penting dalam peraturan daerah ini adalah penegasan bahwa pemerintah desa terdiri atas Hukum Tua dan perangkat desa. Hukum Tua berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa, sedangkan perangkat desa merupakan unsur yang membantu Hukum Tua dalam menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan profesional,” paparnya.

-Masa Jabatan Hukum Tua dan BPD: Peraturan daerah ini memberikan kepastian mengenai masa jabatan Hukum Tua selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kepastian ini memberikan ruang bagi keberlanjutan pembangunan desa sekaligus tetap menjaga prinsip regenerasi kepemimpinan yang demokratis,” ungkapnya. Sementara itu, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan 8 tahun dan dapat menjabat 2 periode.

-Tugas dan Tanggung Jawab Hukum Tua: Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa Ranperda ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Hukum Tua yang sangat strategis. Hukum Tua tidak hanya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi juga melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Hukum Tua memiliki tanggung jawab menyelenggarakan tata praja pemerintahan, menetapkan peraturan desa, membina administrasi pertanahan, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, melaksanakan administrasi kependudukan, serta menata dan mengelola wilayah desa secara berkelanjutan,”  kata Bupati Joune 

Selain itu, Hukum Tua juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa.

-Penguatan Tata Kelola Kepegawaian Desa: Ranperda ini juga memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan desa. Salah satu prinsip yang dibangun adalah profesionalisme. “Ketentuan ini dimaksudkan untuk dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum, menghindari tindakan yang bersifat semena-mena, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

-Mekanisme Pemilihan Hukum Tua: Dalam aspek demokrasi desa, Ranperda ini mengatur secara komprehensif mekanisme pemilihan Hukum Tua, baik pemilihan serentak maupun pemilihan antarwaktu. Pemilihan Hukum Tua secara serentak dilaksanakan melalui tahapan yang jelas, yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati,” terang Bupati Joune.

Peraturan daerah ini juga memberikan kepastian terhadap tahapan persiapan, antara lain kewajiban BPD memberitahukan kepada Hukum Tua mengenai berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia daerah oleh Bupati, serta pembentukan panitia pemilihan Hukum Tua.  “Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun keterlambatan dalam melaksanakan pemilihan,” tambahnya.

-Netralitas Aparatur Sipil Negara: Bupati Joune Ganda menekankan bahwa Ranperda ini juga memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara yang ingin mengabdikan diri melalui jalur kepemimpinan desa.  “Pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mencalonkan diri sebagai Hukum Tua diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Demikian pula bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Hukum Tua diwajibkan memperoleh izin tertulis dan setelah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib diberhentikan dari keanggotaan BPD sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi,” tegas Bupati Joune Ganda.

-Pengisian Kekosongan Jabatan Hukum Tua: Apabila terjadi kekosongan jabatan Hukum Tua dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati akan mengangkat Penjabat Hukum Tua sampai ditetapkannya Hukum Tua antarwaktu melalui musyawarah desa.

“Saya meyakini bahwa peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Saya juga yakin bahwa peraturan daerah ini akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan desa yang semakin kuat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Desa maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang semakin baik.” ujar Bupati Joune.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peraturan daerah ini sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta mewujudkan desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Kabupaten Minahasa Utara.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Joune Ganda kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bermitra harmonis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas ini. “Semoga kemitraan yang telah terjalin ini terus dipelihara demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara dan kesejahteraan seluruh masyarakat,”  ajak Bupati Joune Ganda.

Ia pun memanjatkan doa,  “Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan hikmat, kekuatan, dan penyertaan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan daerah yang kita cintai,” tutup Bupati Joune Ganda.

Dengan disahkannya regulasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara akan semakin baik, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat di 117 desa yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

 

(Vera.E.Kastubi).

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular