MINUT, TelusurInformasiNews.id – Peggy Adeline Mekel, istri calon Bupati Minut Melky Jakhin Pangemanan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, Laporan ini disampaikan oleh Ketua Tim Relawan JGKWL, William Luntungan, dengan didampingi Tim Hukum JGKWL. Rabu, (11/12/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Pilkada, dimana Peggy Mekel diduga mengunggah konten ajakan memilih di media sosial pada 27 November 2024, saat proses pencoblosan berlangsung.
“Postingan tersebut dibuat dalam momentum pencoblosan, di mana warga sedang memilih. Dengan tindakan ini, terlapor diduga mempengaruhi pemilih secara langsung,” tegas William.
Tim JGKWL optimis bahwa laporan ini akan diproses oleh Bawaslu karena telah dilengkapi dengan bukti yang memadai sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini laporan pertama dari Tim JGKWL ke Bawaslu. Kami yakin semua persyaratan formil telah terpenuhi,” ujarnya.
Tim Hukum JGKWL Rahman Ismail menyatakan bahwa tindakan Peggy Mekel melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pilkada yang melarang penyebaran bahan kampanye selama masa tenang.
“Ketentuan ini melarang penyebaran bahan kampanye, baik melalui media sosial maupun elektronik, selama masa tenang atau tiga hari sebelum pencoblosan,” papar Rahman.
Anggota Tim Hukum JGKWL, Darul Halim, menegaskan bahwa ajakan memilih di masa tenang, terutama saat proses pencoblosan, merupakan pelanggaran serius dalam pemilu dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ini merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya sangat serius, terutama jika terbukti dilakukan saat proses pencoblosan berlangsung,” tegas Darul.
Kasus ini mendapat perhatian publik dalam menjaga integritas dan netralitas Pilkada, dan semua pihak menantikan langkah lanjutan dari Bawaslu Minut dalam menangani laporan tersebut.
(Vera.E.Kastubi).






