Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraBipartit Ke III Gagal, FSPMI Sulut Laporkan PDAM Minut Ke Dinas Ketenagakerjaan...

Bipartit Ke III Gagal, FSPMI Sulut Laporkan PDAM Minut Ke Dinas Ketenagakerjaan Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Desk Ketenagakerjaan) Polda Sulawesi Utara

MINUT, TelusurInformasiNews.id. -Perundingan Bipartit ke tiga antara manajemen PDAM Minahasa Utara dan Serikat Pekerja FSPMI Sulawesi Utara gagal mencapai kesepakatan, sehingga FSPMI Sulut memutuskan untuk melanjutkan langkah ke Dinas Ketenagakerjaan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Desk Ketenagakerjaan) Polda Sulawesi Utara. Manajemen PDAM Minahasa Utara dianggap meremehkan tuntutan dan masalah yang dihadapi oleh pekerja. Kamis, (17/7/2025).

Menurut keterangan Ketua FSPMI Sulut Eddy Lumenta, SH. saat ditemui pada saat selesai Perundingan Bipartit di Kantor PDAM minut Pekerja di PDAM Minahasa Utara, menjelaskan bahwa PDAM Minut menghadapi beberapa masalah serius yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, di antaranya: Upah pekerja belum dibayar selama 7 bulan, juga pekerja dikenakan skorsing tanpa batas.

“Ini melanggar ketentuan UU karena skorsing tanpa batas waktu dapat diartikan sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung. Selain itu, status pekerjaan pekerja juga sudah tidak aktif lagi di BPJS Ketenagakerjaan, meskipun iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dipotong dari gaji pekerja. Hal ini diduga mengandung unsur penggelapan terkait pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Minut, yang tidak sesuai dengan penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Minahasa Utara sebagai penerima Paritrana Eward 2024,” ujar Ketua FSPMI Sulut, Eddy.

Senada, Sanni Lungan, S.Com., Sekretaris FSPMI Sulut juga menambahkan, “dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan potensi penggelapan terkait BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja FSPMI Sulut akan menempuh langkah selanjutnya dengan melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penanganan dan mediasi lebih lanjut, serta mengajukan laporan ke Desk Krimsus Polda Sulut untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dan penggelapan yang terjadi,” tutur Sanni.

Dengan demikian, FSPMI Sulut berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja PDAM Minut dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat membawa solusi bagi pekerja dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan di tempat kerja.

Sumber: FSPMI SULUT

 

(Vera.E.Kastubi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular