SULUT, TelusurInformasiNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara kemarin menerima laporan dari karyawan PT. Milenium Star Avia atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dan mengecam keras tindakan dari pemilik perusahaan tersebut. Jumat, (17/1/2025).
Menurut Ketua KSPI Ferdinand Lumenta, “Perusahaan telah melakukan pemecatan karyawan secara sepihak, menahan ijazah, dan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang serius,” kata Ferdinand Lumenta.
Sekretaris FSPMI Sanni Lungan menambahkan, “Kami tidak akan mentolerir praktik perbudakan modern ini. Kami menuntut perusahaan untuk mengembalikan ijazah, membayar pesangon dan upah yang sesuai regulasi, harus ada cuti dan izin sakit tidak boleh dipotong gaji serta mendaftarkan pekerja ke BPJS,” ungkap Sanni.
Senada dengan Sanni Lungan, Sekretaris KSPI Denny Sorongan dan Bendahara DPW FSPMI Jeanne Airline berujar dengan lugas, “Tidak ada yang kebal hukum selama masih tinggal di wilayah NKRI. Harus ada efek jera dan tindakan hukum yang tegas bagi para pengusaha yang melanggar,” tegas Jeanne menambahkan.
KSPI dan FSPMI meminta Dinas Tenaga Kerja untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi dengan serius dan ditindaklanjuti dengan cepat, maka KSPI – FSPMI siap turun aksi dengan tuntutan untuk mendapatkan keadilan bagi pekerja!
Isi Tuntutan :
1. Pengembalian ijazah karyawan.
2. Pembayaran pesangon dan upah yang sesuai regulasi.
3. Pendaftaran pekerja ke BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.
4. Penindakan tegas terhadap perusahaan.
5. Adanya cuti tahunan dan izin sakit (penyertaan surat keterangan dokter) tidak boleh dipotong gaji.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.
Menurut informasi, pemilik perusahaan ini juga sempat tersandung kasus kekerasan terhadap karyawan, yang penyelesaiannya berujung damai dengan pihak pemilik perusahaan membayar tiket pulang, uang sebesar Rp 3.000.000 serta pelunasan gaji yang sempat tidak dibayarkan selama kurang lebih 4 bulan.
Sumber :
– Ketua KSPI Ferdinand Lumeta.
– Sekretaris FSPMI Sanni Lungan.
– Sekretaris KSPI Denny Sorongan.
– Bendahara DPW FSPMI Jeanne Airline.
(DoKaLo/Investigasi-TIN.Sulut)






