Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaNasionalSekjen APKASI Bupati Joune Ganda Soroti Penataan Sistem Pemilu Demi Kuatkan Demokrasi...

Sekjen APKASI Bupati Joune Ganda Soroti Penataan Sistem Pemilu Demi Kuatkan Demokrasi Daerah

JAKARTA, TelusurInformasinews.id -Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyampaikan pandangan strategis terkait pentingnya pembenahan sistem pemilihan umum di Indonesia. Dalam agenda diskusi yang akan digelar, Sekretaris Jenderal APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyoroti berbagai tantangan serius yang muncul akibat pelaksanaan pemilu serentak. Rabu, (1/4/2026)

Menurut Bupati Joune Ganda, pelaksanaan pemilu serentak telah memunculkan beban administratif yang tinggi serta kompleksitas logistik yang tidak sederhana. Kondisi ini dinilai berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemilu, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Sekjen APKASI, Bupati Joune Ganda  juga menegaskan bahwa dominasi perhatian publik terhadap pemilihan presiden kerap membuat isu-isu strategis di daerah menjadi terabaikan. Padahal, pembangunan daerah memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan langsung masyarakat di tingkat lokal.

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, APKASI menyatakan dukungannya terhadap rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di daerah serta memberikan ruang yang lebih proporsional bagi isu-isu lokal.

Namun demikian, APKASI juga mengingatkan adanya tantangan dalam masa transisi menuju sistem tersebut. Jika pemilu nasional digelar pada tahun 2029 dan pemilu daerah baru dilaksanakan pada tahun 2031, maka terdapat potensi kekosongan kepemimpinan yang cukup panjang.

APKASI menilai, apabila masa transisi diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah dalam jangka waktu lama, hal ini berisiko melemahkan legitimasi politik pemerintah daerah. Dampaknya dapat menghambat pengambilan kebijakan strategis serta mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Sebagai solusi, APKASI mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga tahun 2031. Rekomendasi ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII tahun 2026 sebagai langkah realistis menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum APKASI, Burza Sarnubi, bersama Sekjen APKASI Bupati Joune Ganda, menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap daerah dalam sistem demokrasi nasional.

“Daerah tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi harus ditempatkan sebagai aktor utama dalam merancang sistem demokrasi ke depan. Kami mendorong keterlibatan aktif dan formal pemerintah daerah dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.

Dengan adanya keterlibatan yang lebih luas dari pemerintah daerah, diharapkan kebijakan pemilu yang dihasilkan akan lebih relevan dengan kondisi di lapangan. Langkah ini juga diyakini mampu menciptakan sistem demokrasi yang lebih inklusif, seimbang, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.(*)

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular