MINUT, TelusurInformasiNews.id.-Pungutan liar terhadap dana sertifikasi guru semakin mengkhawatirkan di Indonesia, terutama di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Kali ini, Kepala Sekolah SMP N 1 Dimembe yang diketahui berinisial MM diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, Kepala Sekolah MM meminta sejumlah uang yang cukup besar dari setiap guru untuk biaya operasional dan jatah preman. Jumlahnya mencapai 3 juta rupiah per guru, yang terdiri dari 2 juta rupiah untuk tunjangan pendidik dan 1 juta rupiah untuk biaya operasional operator.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah kondisi ketiga guru yang menjadi korban pungutan liar ini. Dua di antaranya harus menggunakan kursi roda, sedangkan satu lagi hanya bisa terbaring di tempat tidur akibat penyakit serius. Meskipun dalam keadaan sakit, kedua guru yang menggunakan kursi roda tetap menjalankan tugas mereka sebagai pendidik dengan penuh dedikasi.
Diduga, Kepala Sekolah MM melakukan pungutan liar ini dengan dalih sebagai biaya jasa pengurusan administrasi dana sertifikasi bagi guru-guru yang mengalami keterbatasan fisik. “Mereka diminta membayar 3 juta per orang. Sangat disayangkan, ini terjadi pada guru yang sedang sakit parah. Keberanian MM melakukan hal ini bukan hanya melanggar etik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan administrasi negara,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sayangnya, ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah MM untuk memperoleh klarifikasi mengenai tuduhan ini, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Dari kejadian ini, tampak jelas bahwa praktik pungutan liar tidak hanya merugikan guru secara finansial, tetapi juga mencederai hak-hak dasar pendidikan. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi tindakan serupa yang mengancam keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan para pendidik di masa depan.
(Vera.E.Kastubi).






