Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaNasionalDewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN: "Mencadangkan Hutan Adalah Salah Satu Bentuk Pemenuhan...

Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN: “Mencadangkan Hutan Adalah Salah Satu Bentuk Pemenuhan Kewajiban Konstitusional” 

JAKARTA, TelusurInformasiNews.id  Ulasan Pendapat Hukum Oleh, Ketua Umum DPP KPK (Kontrol Publik Kebijakan) INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer.SH.,MH.

Pendapat Hukum: 

Kewajiban Pemerintah Mencadangkan Hutan, Kewajiban pemerintah untuk mencadangkan hutan bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada negara berdasarkan prinsip konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan amanah perlindungan lingkungan hidup.

1. Dasar Konstitusional (UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Artinya:

Negara harus memastikan keberlanjutan sumber daya alam, termasuk hutan.

Negara wajib mengatur, mengelola, dan melindungi hutan demi kepentingan publik, bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi mendatang.

Mencadangkan hutan adalah salah satu bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional ini.

2. Dasar Undang-Undang Kehutanan (UU 41/1999 tentang Kehutanan) Meskipun tidak mengutip pasal spesifik, secara prinsip UU Kehutanan mewajibkan pemerintah:

Menentukan kawasan hutan dan menegaskan statusnya, termasuk:

Hutan lindung

Hutan konservasi

Hutan produksi → Penetapan ini hanya mungkin dilakukan jika pemerintah mencadangkan kawasan hutan terlebih dahulu.

Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, yaitu:

Fungsi ekologis (air, udara, tanah)

Fungsi sosial (kehidupan masyarakat sekitar hutan)

Fungsi ekonomi (sumber daya lestari).

Tanpa pencadangan hutan, negara akan gagal memenuhi prinsip “berkelanjutan” (sustainability) yang diwajibkan oleh hukum.

Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, seperti:

Banjir, Longsor, Kekeringan, Krisis air. Pemerintah diberi kewenangan sekaligus beban hukum untuk mengantisipasi hal tersebut melalui pencadangan hutan.

3. Dasar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

UU PPLH menegaskan bahwa pemerintah wajib:

Melakukan perlindungan lingkungan, Menetapkan kawasan yang dilindungi, Menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Hutan adalah kawasan lindung utama, sehingga pencadangan hutan adalah bagian dari pemenuhan kewajiban ini.

4. Asas-Asas Hukum yang Mengikat Pemerintah :

a. Asas Kelestarian dan Keberlanjutan. Negara harus memastikan bahwa pemanfaatan hutan tidak merusak ekosistem. Pencadangan hutan adalah langkah preventif.

b. Asas Tanggung Jawab Negara

Negara tidak boleh membiarkan kawasan hutan habis atau hilang tanpa cadangan. Jika negara lalai, itu dapat dianggap kelalaian administratif yang bertentangan dengan hukum lingkungan.

c. Asas Pencegahan (Preventive Principle).

Lebih baik mencegah kerusakan dengan menetapkan cadangan hutan daripada menangani kerusakan setelah terjadi.

5. Tujuan Pencadangan Hutan dalam Perspektif Hukum

Menjamin kepastian hukum atas status kawasan hutan.

Mencegah penguasaan ilegal, konflik lahan, atau alih fungsi yang melanggar hukum.

Melindungi sumber daya air, DAS, dan ekosistem penting.

Menjaga hak masyarakat adat/masyarakat hukum adat yang bergantung pada hutan.

Menjamin ketahanan lingkungan dan iklim, termasuk komitmen nasional terhadap perubahan iklim (NDC).

Kesimpulan Pendapat Hukum.

Pemerintah wajib mencadangkan hutan karena:

Itu adalah perintah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Itu merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.

Pencadangan hutan diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi.

Negara bertanggung jawab mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.

Tanpa pencadangan hutan, negara dapat dianggap gagal menjalankan kewenangan publik sesuai asas bestuurzorg (kewajiban pemerintah untuk mengurus kepentingan umum).

Semoga menjadi pedoman dan rujukan bagi Seluruh Anggota KPK INDEPENDEN. 

Sumber : DPP KPK INDEPENDEN 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular