Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutModus PT Berkedok YAYASAN & KEMITRAAN: Perampokan Hak Buruh Berbalut Aturan

Modus PT Berkedok YAYASAN & KEMITRAAN: Perampokan Hak Buruh Berbalut Aturan

 

SULUT, TelusurInformasiNews.id – Di banyak tempat, perusahaan berbadan Perseroan Terbatas (PT) mulai memainkan akal-akalan lama dengan wajah baru: menyamar sebagai yayasan, kemitraan, atau mitra mandiri. Tujuannya satu menghapus status pekerja agar tidak perlu membayar hak-hak buruh yang dijamin undang-undang.

Mereka bilang kita “mitra”.

Tapi setiap hari kita masuk sesuai jadwal.

Kita kerja berdasarkan perintah atasan.

Kita dibayar setiap bulan seperti karyawan.

Ini bukan kemitraan ini eksploitasi yang disamarkan.

⚠️ Modus Mereka, Derita Kita

PT sengaja menggunakan yayasan atau istilah “mitra” untuk menghindari kewajiban hukum. Dengan dalih kemitraan, mereka:

Buat hubungan kerja tanpa kepastian.

Hindari pembayaran kompensasi PKWT.

Hilangkan hak cuti, lembur, THR, dan BPJS.

Buat buruh tidak bisa menolak, karena statusnya “bukan karyawan”.

Bisa hentikan hubungan kerja kapan saja, tanpa pesangon, tanpa proses.

Ini permainan yang rapi tapi tetap melanggar hukum.

⚖️ UU Sudah Jelas: Tiga Unsur Ini Membuktikan Kamu Pekerja, Bukan Mitra

UU Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 15) menegaskan:

Hubungan kerja ada jika ada perintah, pekerjaan, dan upah.

Tidak peduli perusahaan menyebutmu apa:

mitra, freelance, tenaga yayasan, mitra mandiri, outsourcing, atau karyawan kontrak bodong.

Selama kamu bekerja di bawah SOP perusahaan, diatur jamnya, diperintah atasan, dan digaji perusahaan, maka secara hukum:

➡️ Kamu adalah KARYAWAN PT.

Dan sebagai karyawan, hakmu tidak boleh dipangkas atau dialihkan ke yayasan palsu.

PT Tidak Bisa Cuci Tangan

UU 13/2003 Pasal 65–66 dan PP 35/2021 sudah tegas:

Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh di outsourcingkan.

Outsourcing tidak boleh membuat hak pekerja hilang.

PKWT wajib tertulis jika disamarkan, otomatis menjadi PKWTT (tetap).

Jika PT menggunakan yayasan/kemitraan untuk menghilangkan hak pekerja, maka:

PT-lah yang harus bertanggung jawab, bukan yayasan.

Untuk Buruh

“Ketika perusahaan memakai label kemitraan untuk menghapus hakmu, itu bukan kerjasama itu perampasan. Dan perampasan harus dilawan.”

“Buruh bukan mitra semu. Buruh adalah tulang punggung produksi. Tanpa buruh, tidak ada PT yang berdiri tegak.”

Sikap Buruh: Kita Tidak Boleh Diam

1. Bangun serikat.

Karena hanya buruh yang bersatu yang bisa memaksa perusahaan tunduk pada hukum.

2. Kumpulkan bukti.

Absensi, slip gaji, SOP, WA perintah kerja semua ini membuktikan hubungan kerja.

3. Laporkan ke Disnaker.

Status “mitra” bisa dibatalkan secara hukum.

4. Tolak intimidasi.

Tidak ada yang lebih ditakuti perusahaan dibanding buruh yang sadar dan bersatu.

Penutup: Pesan Tajam Gerakan Buruh

“Mereka pakai yayasan untuk menyembunyikan status kita.

Kita pakai hukum untuk menelanjangi modus mereka.

Dan kita pakai persatuan untuk merebut kembali hak kita.”

#Buruhpabrik #Serikatpekerja #FSPMI #Buruh

Penulis : Sanni Lungan 

TIM-TIN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular