Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutMenanti Kepastian Hukum: Bukti Dalam Perkara Pidana Harus Lebih Terang Dari Sinar...

Menanti Kepastian Hukum: Bukti Dalam Perkara Pidana Harus Lebih Terang Dari Sinar Matahari

SULUT, TelusurInformasiNews.id. Hingga kini, situasi hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM masih belum jelas. Masyarakat setempat tengah menantikan kepastian mengenai perkembangan kasus ini. Jumat, (21/11/2025).

Dalam sidang terakhir yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak melanjutkan tuntutan primer terhadap lima terdakwa. Namun, mereka tetap menghadapi tuntutan subsider dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan tersebut menciptakan keraguan di kalangan publik mengenai arah keputusan hakim, apakah para terdakwa akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan sepenuhnya.

Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam dana hibah hanya melibatkan kesalahan administratif. Saksi-saksi tersebut mencakup mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Prof. Dr. Juajir Sumardi S.H., M.H., yang merupakan ketua asosiasi ahli laboratorium hukum Indonesia.

“Sangat esensial dalam proses persidangan adalah prinsip In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores; bukti dalam perkara pidana harus lebih jelas dari sinar matahari,” ungkap Dr. Michael Remizaldy Jacobus S.H., M.H., salah satu penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan bahwa tren penyelidikan telah mengarah pada kelima terdakwa, menjadikan mereka terlihat sebagai sosok antagonis dalam isu ini.

Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat asas praduga tak bersalah. Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H., telah menyampaikan hal ini sejak awal penetapan tersangka. Meskipun demikian, sampai saat ini, bukti yang diperlukan untuk memunculkan kejelasan hukum masih samar.

Beberapa saksi memberikan keterangan mengenai adanya kesalahan prosedural dalam pencairan dana hibah, seperti tidak adanya proposal resmi dari GMIM pada 2019 meskipun anggaran sudah dicairkan pada 2020. Meski begitu, kesaksian para saksi terkesan tidak konsisten, dengan salah satu saksi tidak mampu menunjukkan daftar resmi penerima bantuan.

Ketua majelis hakim menekankan perlunya menghadirkan saksi fakta yang relevan, mengingat banyak saksi yang hanya dapat memberikan penjelasan teknis tanpa kaitan faktual yang kuat. Sidang ini telah mendapatkan perhatian besar melalui kehadiran puluhan saksi sepanjang berbagai sesi persidangan.

Jacobus berpendapat bahwa pernyataan dari saksi Melki Matindas yang tidak konsisten tidak layak dijadikan bukti yang valid. “Keterangan yang tidak konsisten dan didapati bohong ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai alat bukti yang kredibel,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan tuntutan yang ada, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa menerima keuntungan dari dana tersebut.

“Hanya melalui dua alat bukti minimal yang bisa membuktikan seseorang bersalah,” sambung Jacobus. “Bagaimana mungkin orang dituduh korupsi hanya berdasarkan kesaksian yang penuh celah dan memang bisa dikatakan penuh kebohongan?”

Hingga saat ini, penghubung antara kesalahan administratif dan tindakan pidana yang menguntungkan individu tertentu belum ditemukan. Jacobus percaya bahwa hakim akan menghasilkan putusan adil berdasarkan fakta persidangan yang terang benderang.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 24 November 2025 dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Publik kini berharap, apakah sinar kehidupan timbul dari kepastian hukum ini ataukah kita akan terus terjebak dalam kegelapan ketidakpastian.(*)

 

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular