Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraRapat Kerja Bersama Terkait BPJS Ketenagakerjaan; Sosialisasi perlindungan jaminan sosial untuk pekarja diEkosistim...

Rapat Kerja Bersama Terkait BPJS Ketenagakerjaan; Sosialisasi perlindungan jaminan sosial untuk pekarja diEkosistim Desa (perangkat desa) kabupaten Minahasa utara.

MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah kabupaten Minahasa utara mengadakan Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan; Sosialisasi perlindungan jaminan sosial untuk pekarja diEkosistim desa (perangkat desa) kabupaten Minahasa utara. Bertempat di Aula lantai 3 Pemkab minut. Selasa, (24/6/2025).

Maksud dan tujuan Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ekosistem desa, khususnya perangkat desa di Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial dan memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dan memiliki jaminan sosial yang memadai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung-Minut Ramli, menyampaikan ” Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai 60% Universal Coverage Jaminan Sosial. Dalam rapat kerja bersama, Ramli menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Bitung telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial,” ucap Ramli.

Ramli menyebutkan bahwa terdapat tiga kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja mandiri. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan intervensi untuk melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja di sektor jasa konstruksi.

Dalam kesempatan ini, Ramli juga menyampaikan  “BPJS Ketenagakerjaan Bitung telah membayar santunan sebesar Rp20 miliar kepada peserta dan ahli waris sejak Januari hingga Mei. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa telah mengakomodir jaminan sosial untuk perangkat desa, termasuk jaminan hari tua dan jaminan kematian,” ujar Ramli.

Ramli berharap bahwa masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara dapat lebih memahami tentang jaminan sosial dan dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara dapat lebih memahami tentang jaminan sosial dan dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dan memiliki jaminan sosial yang memadai.

Demikian Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja di Ekosistem Desa Kabupaten Minahasa Utara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

Turut hadir Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan; Assisten 1 pemkab minut  Umbase Mayuntuh S.Sos.,M.Si., Kadis PUPR Alfons Tintingon AP., M.Si., Kepala Dinas PMD, Frederick Tulengkei SH, Kepala Bagian Pemerintahan, Severson Sumampow SSTP.,SIP.,M.Si. Seluruh camat dan hukum tua Sekabupaten Minahasa Utara.

 

 

(Vera.E.Kastubi).

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular