SULUT, TelusurInformasiNews.id – Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT. MSM di bawah pimpinan Sdr. Novrico Lalelorang dilaporkan atas dugaan penggelapan uang organisasi. Berdasarkan Surat Keputusan No. KEP.016/PP FSP KEP/SPSI/IV/2025, Pengurus Pusat FSP KEP SPSI mencabut Surat Keputusan (SK) kepemimpinan PUK SP KEP SPSI PT. MSM karena melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SP KEP SPSI.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PUK SP KEP SPSI PT. MSM adalah tidak menyetorkan iuran anggota sebesar 25% kepada Pengurus Cabang (PC) FSP KEP SPSI Minahasa Utara. Berdasarkan AD/ART, iuran anggota yang dikumpulkan oleh PUK SP KEP SPSI PT. MSM wajib didistribusikan ke perangkat organisasi di atasnya, yaitu Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (PD), dan Pengurus Cabang (PC).
Pada tanggal 5 Juni 2025, mantan Ketua PUK SP KEP SPSI PT. MSM dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggelapan yang telah diajukan oleh PC FSP KEP SPSI Minahasa Utara ke Polres Minut (Minahasa Utara).
Periode kepemimpinan PUK SP KEP SPSI PT. MSM di bawah Ketua Novrico Lalelorang berlangsung dari 19 Juli 2022 hingga 18 Juli 2025. Namun, SK kepemimpinan dicabut pada tanggal 21 April 2025.
“Dalam upaya menyelamatkan organisasi dan memastikan transparansi, Pengurus Pusat FSP KEP SPSI menginstruksikan ke PC FSP KEP SPSI Minut serta anggota SP KEP SPSI PT.MSM untuk segera membentuk panitia kecil dan langsung mengadakan rapat pembentukan kepengurusan baru,” kata Romi Wangka kepada awak media Telusurinformasinews.id.
Berdasarkan hasil rapat, Pengurus Pusat menerbitkan SK dengan Nomor KEP.017/PP FSP KEP/SPSI/IV/2025, yang menetapkan kepengurusan baru dengan susunan sebagai berikut:
Ketua: Fangky Edwin Manise, Sekretaris: Marlon Dion Rorimpandey, Bendaharan: Wuisan Leo Todar.
Masa kepengurusan baru ini berlaku selama 3 tahun (2025-2028) dan akan diawasi langsung oleh PC FSP KEP SPSI Minahasa Utara, dengan struktur sebagai berikut:
Ketua: Romi Wangka
Sekretaris: Vera Vanty Siby, S.H.
“Tentunya, tindak lanjut kasus ini akam menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi,” tutup Romi Wangka.
(DoKaLo/Investigasi SULUT)






