SULUT, TelusurinformasiNews.id – Aliansi Serikat buruh/pekerja Provinsi Sulawesi Utara menggelar diskusi Publik menyambut May Day 2025, dengan mengambil tema “MAYDAY IS KOLABORASI DAY” Sinergitas Program Pemerîntah PRABOWO-GIBRAN Dalam penegakan hukum Ketenagakerjaan, bertempat di Hotel Ibis kota Manado. Selasa, (29/4/2025).

Penyelegaraan diskusi publik ini untuk memperingati May Day 2025 dengan tema “MAYDAY IS KOLABORASI DAY,” yang berfokus pada sinergi program pemerintah di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran untuk penegakan hukum ketenagakerjaan.
Diskusi MAYDAY IS KOLABORASI DAY, menekankan kolaborasi antara serikat pekerja dan pemerintah Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Diskusi berkisar pada penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, dan promosi praktik ketenagakerjaan yang adil,serta Beberapa aspek utama hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.

Program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran tentang penegakan hukum ketenagakerjaan akan menjadi topik utama pembahasan. Ini dapat mencakup inisiatif untuk meningkatkan kondisi kerja, melindungi hak-hak pekerja, dan mempromosikan jaminan sosial. Acara ini bertujuan untuk mempromosikan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah untuk mengatasi masalah dan tantangan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Ferdinand Martin Luther Lumenta,S.IP, SH. Ketua DPW FSPMI dan Ketua KSPI Sulawesi Utara, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan isu-isu ketenagakerjaan. Ia mengajak peserta untuk berdiskusi secara terbuka tentang regulasi ketenagakerjaan dan tantangan yang dihadapi pekerja.

“Acara ini bukanlah sebuah tandingan terhadap kegiatan lain, melainkan sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan membahas isu-isu ketenagakerjaan yang ada di lapangan. Kami berharap bahwa diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang permasalahan yang dihadapi oleh pekerja, baik yang tergabung dalam serikat kerja maupun yang tidak,” ucap Ferdinan.

Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berbicara secara terbuka mengenai regulasi ketenagakerjaan serta tantangan yang ada. Dengan adanya Ketenagakerjaan di masing-masing Polda, kita memiliki kesempatan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mencari solusi atas berbagai permasalahan terkait hukum ketenagakerjaan.
“Sekali lagi, terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya acara ini. Mari kita saling dukung dalam perjuangan hak-hak pekerja, demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” ujar Ferdinand.

Para narasumber, termasuk perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Mediator Hubungan Industrial, serta BPJS Ketenagakerjaan, dan dari Dit Rekrimsus Polda Sulut memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek hukum ketenagakerjaan dan tanggung jawab institusi.
Pembawa materi yang pertama Bapak Roberti Kairupan darin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menjelaskan mengenai pengawasan tenaga kerja dan regulasi yang mendasarinya serta pentingnya keberadaan peraturan yang mengatur hubungan industrial dan pengawasan pekerjaan.

Dan dilanjutkan oleh Bapak Barto Pinantoan yang membahas masalah Mediator Hubungan Industrial, yang menguraikan tanggung jawab mediator dalam menangani perselisihan yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlunya perusahaan mengikuti program jaminan sosial.
Sedangkan Narasumber BPJS Ketenagakerjaan yang dibawakan langsung oleh Kacab Bapak Sunardi Syahid, Menerangkan peran BPJS dalam perlindungan tenaga kerja dan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Narasumber Polda Sulawesi Utara Kanit 1 tipiter Dit Reskrimsus, Kompol Maydiana Sitepu, SH., S.I.K. Menyampaikan informasi tentang Desk Ketenagakerjaan yang telah diluncurkan oleh Polda Sulawesi Utara untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sedangkan untuk Pembicara terakhir mewakili BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah sembilan dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syamsul Risal membahas Peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yaitu penjelasan mengenai jaminan sosial bagi pekerja, termasuk manfaat dan kewajiban badan usaha.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait isu ketenagakerjaan dan kebijakan yang berlaku. Diskusi berlangsung interaktif, dan para narasumber memberikan penjelasan yang komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.
Diskusi ini menjadi wadah yang penting untuk mengekspresikan aspirasi pekerja serta membahas berbagai isu yang dihadapi di lapangan. Kolaborasi antara serikat pekerja dan pemerintah sangat diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan di masa depan.
(Vera.E.Kastubi).






