MINUT, TelusurinformasiNews.id – Sehubungan dengan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran, apel perdana kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta instansi penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Minahasa Utara yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 April 2025 ditunda menjadi Rabu, 9 April 2025.
Penundaan ini berdasarkan pada:
– Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi Nomor: 920/Sekre/IV/2025.
– Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
1. Waktu dan Tempat:
-Tanggal: Rabu, 9 April 2025
– Pukul: 07:45 WITA (dimulai dengan pengecekan personil)
– Tempat: Lapangan Upacara Kantor Bupati Minahasa Utara
– Pakaian: Putih-Hitam beserta atribut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
2. Peserta:
– Seluruh ASN kecuali ASN Puskesmas dan guru.
Bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang tidak mengikuti Apel Kerja Bersama, melaksanakan apel kerja secara mandiri di masing-masing unit kerja.
Semua Perangkat Daerah/Unit Kerja yang ikut maupun tidak harus mendokumentasikan hasil pelaksanaan apel dan disampaikan kepada Bupati Minahasa Utara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat Kamis, 10 April 2025.
Diharapkan semua ASN dapat mematuhi jadwal ini dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
(Vera.E.Kastubi)






