Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraRapat Pengelolaan Dana Desa di Minahasa Utara

Rapat Pengelolaan Dana Desa di Minahasa Utara

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Dalam rangka optimalisasi dan transparansi pengelolaan dana desa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengadakan rapat yang melibatkan 65 orang Hukum Tua. Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati pada hari Jumat, (21/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ir Novly Wowiling, didampingi oleh: Asisten Umbase Mayuntu, Inspektorat Stephen Tuwaidan, Kadis Pemdes Fredrik Tulengkey, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Dudy Fata, Kadis Perkebunan Wangke Karundeng

Sekda Wowiling menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Joune Ganda untuk memastikan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan petunjuk teknis penggunaannya.

“Pak Bupati berpesan agar dana desa tahun 2025 tepat guna, tepat sasaran, transparan serta tidak ada tindakan penyelewengan bahkan korupsi oleh aparat Desa,” ujar Sekda Wowiling.

1. Mencegah Korupsi: Rapat ini mencerminkan komitmen Pemkab Minut dalam mencegah korupsi.

2. Menyamakan Persepsi: Menyelaraskan pemahaman dan komitmen terkait pengelolaan dana desa.

3. Perencanaan Matang: Mengedepankan perencanaan yang baik dan benar untuk setiap penggunaan dana desa.

Sekda Wowiling menambahkan bahwa pekerjaan fisik harus menggunakan tenaga teknis atau jasa konsultan yang profesional, dan pelaksanaan sebaiknya dilakukan pada Triwulan III.

”Dalam pengelolaan dana desa perencanaan yang matang merupakan hal mutlak untuk dipersiapkan dengan baik, yang didalamnya harus melibatkan seluruh perangkat desa dan perwakilan BPD” katanya.

Inspektorat siap membantu jika desa tidak memiliki tenaga teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran sesuai harapan.

”Jika di Desa tidak ada tenaga teknis, maka pihak Inspektorat siap membantu agar pekerjaan sesuai dengan harapan baik pengunaan anggaran dan kualitas pekerjaannya” tegasnya.

Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan tuga pokok fungsi (tupoksi).

– Peran Bendahara: Bendahara bertanggung jawab atas keuangan dan harus dihindari pengalihan tupoksi oleh Hukum Tua.

Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, mengingatkan agar Hukum Tua memanfaatkan Inspektorat sebagai lembaga konsultatif, terutama dalam penyusunan RAB dan tahapan audit ketaatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah selama pelaksanaan proyek.

”Kami mengimbau, seluruh pemerintah Desa yang dipercayakan untuk mengelolah Dana Desa tahun 2025 ini, untuk berkonsultasi terkait dengan pelaksanaan audit Ketaatan, sehingga agar cepat kita tindak lanjut dan antisipasi jika ada temuan sebelum berurusan dengan aparat penegak hukum,” ucap Steven.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut, Carla Sigarlaki, menginformasikan bahwa dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp. 101.241.444.761.

“Data mengenai nama dan jumlah desa yang menerima dana desa tahun 2025 terdapat di Dinas Pemdes Minut,” tutur Carla Sigarlaki.

Rapat ini diharapkan mampu memastikan keberhasilan pelaksanaan pengelolaan dana desa dalam tahun anggaran 2025 serta meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas pihak-pihak terkait.

(*Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular