MINUT, TelusurInformasiNews.id – Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, telah mengeluarkan surat perintah pelaksana harian yang menunjuk Umbase Mayuntu, S.Sos, M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Camat Kalawat. Penunjukan ini menggantikan Dra. Indria Nassa, M.A.P. yang diberhentikan dari jabatannya karena memasuki masa purna bakti. Sabtu, (1/3/2025).
Surat tersebut, dengan nomor 810/BKPSDM/74/.11-2025, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly G. Wowiling, M.Si., atas nama Bupati. Umbase Mayuntu akan mulai menjalankan tugasnya sebagai Plh. Camat Kalawat mulai 1 Maret 2025, di samping menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Johanis Katuuk, menjelaskan bahwa pergantian jabatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Indria Nassa diberhentikan dari jabatan karena memasuki masa purna bakti,” terang Kaban BKPSDM Johanis Katuuk.
Pergantian jabatan ini berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 yaitu tentang perangkat daerah dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan penunjukan ini, diharapkan Umbase Mayuntu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan melanjutkan program-program yang telah ada di Kecamatan Kalawat.
(Vera.E.Kastubi)






