SULUT, TelusurInformasiNews.id – Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Pekerja/Karyawan, yaitu Bapak Marthen Malonda, dengan Perusahaan Umum Daerah Klabat (PUD Klabat) di Minahasa Utara saat ini menjadi sorotan. Kasus ini berfokus pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa alasan jelas serta “dugaan penggelapan dana untuk program BPJS Ketenagakerjaan”. Senin (17/02/2024).
Marthen Malonda, yang telah bekerja selama 13 tahun di PUD Klabat, mengklaim bahwa ia mengalami kerugian pribadi akibat kurangnya manajemen perusahaan dalam mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia menemukan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan lama waktu kerjanya. Hal tersebut terjadi, meskipun ada pemotongan iuran yang dilakukan setiap bulan dari gajinya dan rekan-rekannya.
“Pertanyaannya adalah, kenapa ada pemotongan iuran jika tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan?, ungkap Marthen”.
Pernyataan ini menunjukkan kegundahan Marthen atas transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola iuran pekerja.
Ketua FSPMI Sulut, Ferdinand Lumenta, menjelaskan bahwa mediasi melalui proses bipartit telah dilakukan tetapi tidak mencapai kesepakatan. Tawaran untuk meminta pekerja dipekerjakan kembali ditolak pihak pengusaha, sehingga menyebabkan PHK bagi Marthen Malonda. Selain itu, hak pesangon pekerja juga diabaikan.
“Program JHT BPJS yang berlaku wajib diberlakukan pada setiap pekerja. Ini adalah program negara yang tidak boleh dipermainkan,” tegas Ferdinand.
Dengan proses bipartit yang gagal, langkah selanjutnya adalah melanjutkan permasalahan ini ke tripartit, yaitu Dinas Tenaga Kerja terkait hak pesangon dan kepesertaan JHT BPJS yang diragukan.
Sanni Lungan, Sekretaris FSPMI Sulut, menyatakan pentingnya perhatian dari Bupati Minahasa Utara terhadap kasus ini. Ia mengingatkan bahwa sebagai perusahaan milik pemerintah, PUD Klabat seharusnya menjadi contoh dalam penerapan program BPJS Ketenagakerjaan.
“PUD Klabat harus sejalan dengan program pemerintah Minahasa Utara dalam memberikan perlindungan kepada ASN, THL, dan masyarakat non-ASN,” tegas Sanni.
FSPMI Sulut berencana melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan juga akan menindaklanjuti dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan di PUD Klabat secara terpisah, mengingat isu ini telah masuk ke ranah pidana. FSPMI Sulut meminta perhatian khusus dari Bupati Minahasa Utara untuk menuntaskan permasalahan ini.
Perselisihan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pekerja dalam mempertahankan hak-hak mereka, terutama dalam hal perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Kejelasan dan tindakan yang tepat dari pihak perusahaan serta pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Nara sumber : FSPMI Sulut.
DoKaLo (Investigasi-TIN/Sulut).






