Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
BerandaUncategorizedDiskusi Pro WM Bersama Kadis PMD Minut, Luruskan Miskonsepsi Kewenangan Desa dan...

Diskusi Pro WM Bersama Kadis PMD Minut, Luruskan Miskonsepsi Kewenangan Desa dan Bahas Wacana Evaluasi Dana Desa di Kecamatan

MINUT, TelusurInformasiNews.id –Profesional Wartawan Minahasa Utara (Pro WM) menggelar dialog terbuka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara. Pertemuan yang berlangsung santai, terbuka dan penuh kekeluargaan ini membahas tiga isu krusial: pembagian kewenangan desa, rencana perubahan mekanisme evaluasi Dana Desa, hingga persiapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) antarwaktu. Bertempat di Mpp Pemkab minut. Jumat, (23/10/2026).

Hadir langsung Assisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu, Kepala Dinas PMD Minut, Alfons Jorry Tintingon bersama jajaran, serta Kepala Subbagian Hukum Vence Maringka, SH.

Kadis PMD Minut, Alfons Jorry Tintingon menegaskan, masih banyak anggapan keliru di masyarakat yang menilai semua persoalan desa menjadi tanggung jawab Dinas PMD. Padahal, penyelenggaraan pemerintahan desa melibatkan banyak pihak dengan kewenangan masing-masing.

Ia menjelaskan, Dinas PMD tidak hanya mengurusi pemerintahan desa, tetapi juga pemberdayaan masyarakat, pembinaan kelembagaan desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyiapan regulasi dan administrasi pemerintahan desa.

“Pemerintahan desa itu ibarat kendaraan. Harus dipersiapkan dulu sebelum dijalankan. Pemerintah desa, BPD, dan BUMDes perlu dibekali agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Tintingon.

Setelah kendaraan itu berjalan, lanjutnya, peran camat menjadi sangat vital. Sebab secara hierarki, hukum tua bertanggung jawab kepada bupati melalui camat.

“Camat adalah perpanjangan tangan bupati di kecamatan. Perannya strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait pembagian kewenangan, ia menekankan pentingnya pemahaman publik.  “Tidak semua persoalan yang muncul di desa otomatis menjadi urusan Dinas PMD. Setiap lembaga punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengawasan administratif oleh kecamatan, dan pemeriksaan dugaan penyimpangan itu tiga hal berbeda dengan mekanisme masing-masing,” tegas Tintingon.

Ia mencontohkan, jika ada persoalan ketertiban umum, penanganannya memiliki jalur tersendiri. Demikian pula jika ada dugaan penyimpangan keuangan desa, maka yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah aparat pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat, bukan Dinas PMD.

Dalam dialog tersebut, Kadis PMD juga memaparkan wacana baru terkait evaluasi Dana Desa. Selama ini evaluasi dilakukan terpusat di tingkat kabupaten, ke depan direncanakan didelegasikan ke pemerintah kecamatan.

Rencana ini masih dalam tahap persiapan regulasi di Bagian Hukum Setda Minut dan bertujuan untuk memangkas jarak dan beban biaya bagi pemerintah desa.

“Desa-desa yang jauh dari ibu kota kabupaten selama ini harus menempuh perjalanan panjang, butuh transportasi tambahan dan waktu yang tidak sedikit hanya untuk evaluasi. Dengan mekanisme di kecamatan, hukum tua bersama perangkat dan BPD tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, perubahan ini bukan sekadar memindahkan lokasi. Kecamatan akan dilibatkan sejak tahap evaluasi perencanaan, sehingga camat mengetahui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan desa.

Hal ini penting agar program desa relevan dengan potensi wilayah. Misalnya program ketahanan pangan, jenis tanaman yang dikembangkan harus disesuaikan dengan karakteristik desa, tidak bisa disamaratakan.

Untuk merealisasikan wacana tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan pendelegasian kewenangan, pembekalan evaluator di kecamatan, serta dukungan SDM, jaringan internet, dan aplikasi evaluasi.

Kepala Subbagian Hukum, Vence Maringka, SH, menambahkan bahwa landasan hukum pendelegasian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang memungkinkan bupati mendelegasikan kewenangan evaluasi kepada camat.

Ia menegaskan, biaya evaluasi tidak boleh dibebankan kepada desa. Seluruh anggaran harus dipersiapkan melalui APBD, sehingga kesiapan SDM dan sarana operasional di setiap kecamatan menjadi faktor penentu.

Selain Dana Desa, dialog juga membahas Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) antarwaktu di empat desa yakni Desa Klabat, Gangga II, Paputungan, dan Laikit.

Vence menjelaskan, Bagian Hukum memberikan pendampingan regulasi agar penyelenggara dan masyarakat memahami aturan main.

“Sosialisasi sudah dilaksanakan di desa-desa terkait, termasuk Gangga II. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama terhadap regulasi sehingga mengurangi potensi gesekan akibat perbedaan penafsiran,” ujarnya.

Menurut Vence, pemahaman regulasi tidak hanya penting bagi penyelenggara, tetapi juga masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi desa. Dengan pemahaman yang baik, tahapan Pilhut diharapkan berjalan tertib dan akuntabel.

Bagian Hukum juga tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Pilhut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan Pro WM dan Dinas PMD ini diharapkan memperdalam pemahaman wartawan mengenai mekanisme pemerintahan desa, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih proporsional, berimbang, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa di Minut yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

 

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular