Kamis, Oktober 22, 2026
spot_img
BerandaNasionalAhli Waris Unus Bin Saripan Adukan Ketidakjelasan Status Dokumen Tanah ke Yanduan...

Ahli Waris Unus Bin Saripan Adukan Ketidakjelasan Status Dokumen Tanah ke Yanduan Propam Mabes Polri, DPP KPK Independen Turun Mendampingi

JAKARTA/BANTEN, TelusurInformasiNews.id — Nirsiman, ahli waris Unus bin Saripan, resmi menyampaikan pengaduan kepada Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Mabes Polri pada Senin (19/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan ketidakjelasan keberadaan dan status sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan riwayat kepemilikan tanah serta kepentingan hukum para ahli waris.

Dalam penyampaian pengaduan tersebut, Nirsiman didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP KPK Independen, Wakil Ketua Umum, dan Panglima Satuan Tugas Komando Reaksi Cepat (Satgas KRC) KPK Independen.

Dokumen yang menjadi perhatian utama adalah Girik/Kikitir Nomor 19 atas nama Unus bin Saripan, yang merupakan kakek Nirsiman. Selain dokumen tersebut, terdapat pula surat keterangan kematian, surat keterangan tanah, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah dan kedudukan hukum ahli waris.

Pihak ahli waris menilai kejelasan keberadaan dan status dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan kepentingan hukumnya dapat diperjuangkan melalui prosedur yang sah.

Sebelum Mengadu ke Mabes Polri, Nirsiman Konfirmasi ke Polda Banten

Sebelum menyampaikan pengaduan ke Yanduan Propam Mabes Polri, Nirsiman terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada penyidik Subdit Hankamneg Polda Banten mengenai status dokumen-dokumen tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima Nirsiman, penyidik menyampaikan rencana penyerahan fotokopi dokumen yang dilegalisasi. Namun, penyerahan tersebut disebut masih menunggu keputusan Kasubdit yang menurut informasi masih meminta izin ke Jakarta.

Situasi tersebut mendorong pihak ahli waris untuk meminta kejelasan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen asli, status penyimpanannya, serta dasar administrasi dan hukum yang melandasi rencana penyerahan dokumen dalam bentuk salinan.

Hingga pengaduan disampaikan, persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

KPK Independen Minta Kejelasan dan Pertanggungjawaban Administratif

DPP KPK Independen menegaskan bahwa pendampingan terhadap Nirsiman merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

KPK Independen memandang bahwa dokumen yang diterima dan dikelola dalam proses penanganan perkara harus memiliki pencatatan administrasi yang jelas. Apabila dokumen asli belum dapat diserahkan, perlu ada penjelasan resmi mengenai keberadaan, status, dan dasar penyerahannya.

Ada sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat kejelasan, yakni:

1. Keberadaan dan status Girik/Kikitir Nomor 19 atas nama Unus bin Saripan serta dokumen pendukung lainnya.

2. Riwayat penerimaan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen oleh pihak terkait.

3. Dasar administrasi dan hukum penyerahan dokumen dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi.

4. Hasil pemeriksaan serta tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.

KPK Independen mendorong agar pengaduan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sehingga pihak ahli waris memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya.

Tidak Mendahului Hasil Pemeriksaan

KPK Independen menegaskan bahwa pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penghilangan barang bukti atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Dugaan tersebut harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses verifikasi oleh pihak yang berwenang dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun, ketidakjelasan status dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius dan tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPP KPK Independen menyatakan akan memantau perkembangan pengaduan tersebut sesuai kewenangan organisasi serta mendorong adanya tindak lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi ahli waris, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penyerahan fotokopi atau dokumen asli, melainkan mengenai kepastian keberadaan dokumen dan perlindungan kepentingan hukum yang diperjuangkan.

KPK Independen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat secara profesional, objektif, dan melalui mekanisme yang sah.

— SELESAI —

Kontak Media:

Media Center KPK Independen

Kontrol Publik Kebijakan Independen

“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”

TIM TIN 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular