Kamis, Oktober 22, 2026
spot_img
BerandaNasionalDOKUMEN ASLI DIMINTA KEMBALI, FOTOCOPY YANG DITAWARKAN: KPK INDEPENDEN DESAK DITRESKRIMUM POLDA...

DOKUMEN ASLI DIMINTA KEMBALI, FOTOCOPY YANG DITAWARKAN: KPK INDEPENDEN DESAK DITRESKRIMUM POLDA BANTEN BUKA KEJELASAN STATUS DOKUMEN

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN

SIARAN PERS RESMI

Pandeglang, 17 Oktober 2026

DOKUMEN ASLI DIMINTA KEMBALI, FOTOKOPI YANG DITAWARKAN: KPK INDEPENDEN DESAK DITRESKRIMUM POLDA BANTEN BUKA KEJELASAN STATUS DOKUMEN

Pandeglang Banten, TelusurInformasiNews.id – Dua kali mendatangi Polda Banten, Nursiman masih mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang menurut keterangannya telah diserahkan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024. KPK Independen menuntut pemeriksaan administrasi yang menyeluruh, penjelasan resmi, dan kepastian tindak lanjut.

DOKUMEN TERCATAT DITERIMA, STATUSNYA HARUS JELAS!

KPK Independen menyoroti serius persoalan permohonan pengembalian dokumen asli terkait tanah dan kewarisan yang menurut keterangan Nursiman telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Persoalan ini menyangkut hal mendasar dalam tata kelola administrasi penanganan perkara: dokumen yang tercatat telah diterima harus dapat ditelusuri status, keberadaan, dan pertanggungjawabannya.

Apabila dokumen tersebut masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau pembuktian, status dan dasar penahanannya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dokumen telah dapat dikembalikan, pengembaliannya harus dilaksanakan melalui prosedur resmi, dengan pencocokan dokumen dan tanda terima yang jelas.

Namun, menurut keterangan Nursiman, ketika dirinya kembali meminta pengembalian dokumen asli pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan justru berupa fotokopi.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang membutuhkan jawaban faktual dan administratif.

Jika yang diminta adalah dokumen asli, mengapa yang ditawarkan fotokopi? Di mana posisi dokumen asli yang tercatat dalam tanda penerimaan? Dan apa dasar administrasi yang menjelaskan perbedaan tersebut?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi, apalagi dibiarkan tanpa kejelasan.

DUA KALI KUNJUNGAN, KEPASTIAN DOKUMEN MASIH DINANTIKAN

Berdasarkan keterangan Nursiman, kunjungan pertama dilakukan sekitar akhir September 2026. Dalam kunjungan tersebut, Nursiman mendatangi Ditreskrimum Polda Banten untuk menanyakan keberadaan sekaligus memohon pengembalian dokumen asli.

Pada saat itu, menurut keterangannya, penyidik menyampaikan perlunya waktu untuk mencari atau memeriksa kembali berkas yang dimaksud.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Nursiman kembali mendatangi Polda Banten untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam kunjungan kedua ini, menurut keterangannya, dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan berupa fotokopi, bukan dokumen asli yang dimintanya.

Nursiman menyatakan belum bersedia menerima fotokopi sebagai pengganti dokumen asli. Ia meminta agar dokumen yang tersedia dicocokkan dengan daftar dokumen dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024.

Dalam proses tersebut, Nursiman didampingi penasihat hukum, Wakil Ketua Umum KPK Independen, serta anggota KPK Independen.

KPK Independen memandang bahwa persoalan ini membutuhkan pemeriksaan administrasi yang cermat, bukan sekadar penawaran dokumen pengganti tanpa penjelasan memadai mengenai status dokumen asli.

Dua kali kunjungan telah dilakukan. Kini yang diperlukan adalah kejelasan berbasis dokumen, bukan ketidakpastian yang terus berulang.

KPK INDEPENDEN: JANGAN SAMAKAN FOTOKOPI DENGAN DOKUMEN ASLI

Dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat tanah dan kewarisan, antara lain dokumen kikitir atas nama Unus bin Saripan, surat keterangan ahli waris, surat riwayat tanah, dokumen penguasaan tanah atas nama Nursimah binti Unus, serta dokumen pendukung lainnya yang perlu dicocokkan dengan tanda penerimaan resmi.

Dalam konteks administrasi dan pembuktian, dokumen asli dan fotokopi tidak boleh begitu saja dianggap identik tanpa pemeriksaan terhadap status, keaslian, dan kesesuaiannya dengan dokumen yang tercatat diterima.

Karena itu, pokok persoalannya bukan semata-mata apakah fotokopi tersedia, melainkan apakah dokumen yang ditawarkan tersebut sesuai dengan daftar penerimaan dan bagaimana status dokumen asli yang diminta kembali.

KPK Independen menegaskan bahwa pihak yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan penjelasan dan pengembalian dokumen melalui mekanisme yang sah. Pada saat yang sama, kewenangan penyidik dan kebutuhan proses hukum tetap harus dihormati sesuai peraturan yang berlaku.

Yang tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola administrasi adalah membiarkan pertanyaan mengenai status dokumen tanpa tindak lanjut dan penjelasan yang memadai.

LIMA TUNTUTAN TEGAS KPK INDEPENDEN

Atas persoalan tersebut, KPK Independen mendesak Ditreskrimum Polda Banten untuk menindaklanjuti lima hal berikut:

1. LAKUKAN INVENTARISASI DAN PENC0COKAN DOKUMEN SECARA MENYELURUH

Periksa kembali Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024 dan cocokkan setiap dokumen berdasarkan jenis, jumlah, identitas, serta statusnya sebagai dokumen asli atau salinan. Pemeriksaan harus menghasilkan data yang jelas dan dapat diverifikasi.

2. JELASKAN STATUS DAN KEBERADAAN DOKUMEN ASLI

Berikan penjelasan resmi kepada pihak yang berkepentingan mengenai status dokumen asli, termasuk apakah dokumen masih tersimpan, masih diperlukan dalam proses hukum, atau terdapat kendala lain yang memengaruhi pengembaliannya.

3. TERANGKAN DASAR PENAWARAN FOTOKOPI

Apabila dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan berupa fotokopi, jelaskan alasan dan dasar administrasinya, serta bagaimana kesesuaiannya dengan dokumen yang tercantum dalam tanda penerimaan.

4. BERIKAN KEPASTIAN MEKANISME PENGEMBALIAN

Apabila dokumen asli secara hukum dan prosedural telah dapat dikembalikan, laksanakan pengembalian melalui mekanisme resmi dengan daftar dokumen terperinci, berita acara bila diperlukan, dan tanda terima yang ditandatangani para pihak.

5. SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERTULIS APABILA TERDAPAT KENDALA

Jika dokumen belum ditemukan, masih diperlukan untuk proses hukum, atau belum dapat dikembalikan karena alasan tertentu, berikan penjelasan tertulis sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai langkah tindak lanjut yang dapat ditempuh pihak pemohon.

Lima tuntutan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Ini merupakan dorongan agar pengelolaan dokumen dilaksanakan secara tertib, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK INDEPENDEN AKAN MENGAWAL, BUKAN MENGHAKIMI

KPK Independen akan terus mengawal persoalan ini melalui verifikasi dokumen, pendampingan, korespondensi resmi, dan mekanisme pengaduan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Apabila penjelasan yang memadai belum diperoleh, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan satuan kerja terkait dan mempertimbangkan saluran pengaduan resmi yang sesuai dengan substansi persoalan.

KPK Independen menegaskan bahwa organisasi ini merupakan perkumpulan berbadan hukum yang menjalankan fungsi kontrol publik secara independen, bukan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, pengawalan dilakukan dalam batas kewenangan organisasi, tanpa mengambil alih kewenangan penyidik maupun mendahului kesimpulan hukum.

Kami tidak sedang menuduh. Kami meminta kejelasan. Kami tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Kami menuntut agar administrasi dokumen yang tercatat diterima dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi resmi sangat penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak mana pun.

PENEGASAN AKHIR: KEJELASAN DOKUMEN ADALAH KEHARUSAN ADMINISTRATIF

KPK Independen meminta Ditreskrimum Polda Banten memberikan perhatian serius terhadap permohonan Nursiman.

Dokumen yang tercatat diterima harus jelas statusnya. Dokumen yang diminta kembali harus diperiksa kesesuaiannya. Apabila terdapat kendala, kendala tersebut harus diterangkan melalui mekanisme resmi.

Jangan biarkan persoalan dokumen berakhir pada ketidakpastian administrasi. Jawab dengan data, buktikan dengan pencatatan, dan selesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

KPK Independen tetap menghormati institusi Polri, kewenangan penyidik, serta asas praduga tak bersalah. Sampai terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dapat diverifikasi, KPK Independen tidak menyimpulkan telah terjadi kehilangan dokumen, pelanggaran prosedur, ataupun perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu.

Namun, penghormatan terhadap institusi tidak berarti menghentikan pertanyaan yang sah. Justru melalui klarifikasi yang profesional dan akuntabilitas administrasi, kepercayaan publik terhadap penanganan perkara dapat dijaga.

Kepastian hukum tidak dibangun dengan membiarkan pertanyaan menggantung. Kepastian hukum dibangun melalui fakta yang terverifikasi, administrasi yang tertib, dan pertanggungjawaban yang jelas.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN

Tanggal rilis: 17 Oktober 2026

Narahubung: ……………………………………..

Jabatan: ……………………………………………

Kontak resmi: …………………………………….

TIM TIN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular