MINUT, TelusurInformasiNews.id–Profesional Wartawan Minahasa Utara (PROWM) menggelar diskusi terbuka bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JG-KW). Diskusi berlangsung di Lantai 3 Ruang Rapat RSUD Maria Walanda Maramis, Jumat (16/10/2026).
Diskusi dipimpin Ketua PROWM Edwin Bawole bersama Sekretaris Jemmy Monopode dan dihadiri Direktur RSUD Maria Walanda Maramis yang baru, dr. Herrold Sepang, MARS, AIFO-K.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Herrold menyampaikan apresiasi atas inisiatif PROWM membangun ruang dialog terbuka antara insan pers dan manajemen rumah sakit.
“Terima kasih kepada PROWM yang sudah menggelar diskusi seperti ini. Forum seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi, menyamakan persepsi. Kritik dan saran jangan dianggap sebagai serangan, tapi jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan,” ujar dr. Herrold.
Lanjutnya, “Rumah sakit daerah punya tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Setiap persoalan harus dibahas terbuka agar ditemukan solusi yang tepat, tanpa mengabaikan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” kata Herrold.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah pelayanan pasien BPJS Kesehatan, khususnya pasien kecelakaan lalu lintas.
dr. Herrold menjelaskan perbedaan karakteristik rumah sakit daerah dengan rumah sakit swasta. “Sebagian besar rumah sakit daerah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena BPJS ini menjadi penjamin utama pembiayaan kesehatan masyarakat. Beda dengan beberapa rumah sakit swasta di kota besar yang memang punya segmentasi pasien tertentu, sehingga polanya berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa BPJS memiliki regulasi yang ketat terkait klaim. “BPJS Kesehatan punya regulasi yang mengatur jenis pelayanan dan kondisi pasien yang bisa dan tidak bisa diklaim. Ini yang perlu dipahami masyarakat, supaya tidak timbul kesalahpahaman ketika datang ke rumah sakit, kemudian menganggap BPJS tidak bisa digunakan,” kata Herrold.
Terkait pasien laka lantas, ia menguraikan alur penjaminan yang melibatkan tiga lembaga. Untuk pasien kecelakaan lalu lintas, ada mekanisme penjaminan yang melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja. Ini tergantung jenis kecelakaannya, status pasien, dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut lagi, “Kalau kecelakaan saat melaksanakan tugas atau pekerjaan, penjaminannya bisa masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Kalau kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat penjaminan Jasa Raharja, maka akan diproses melalui mekanisme Jasa Raharja,” terangnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai pelayanan. Masyarakat kami harap tidak buru-buru menyimpulkan bahwa BPJS tidak bisa dipakai, tanpa memahami dulu penyebab dan ketentuannya. Pasien kecelakaan tetap kami tangani sesuai kegawatdaruratannya, tapi untuk penjaminan klaim, rumah sakit wajib melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan penjamin tegasnya.
dr. Herrold juga menjelaskan realitas di lapangan terkait klaim rumah sakit. “Proses pembayaran klaim rumah sakit tidak selalu langsung cair. Setiap pengajuan harus melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai regulasi. Kalau ada dokumen yang belum lengkap atau klaim yang butuh klarifikasi, pembayaran bisa tertunda sampai persyaratan dipenuhi. Ini menjadi tantangan manajemen rumah sakit dalam menjaga kesinambungan operasional,” ungkapnya.
Menurutnya, rumah sakit pemerintah harus bertransformasi. “Rumah sakit tidak boleh hanya berpikir secara konvensional. Selain menjalankan fungsi sosial, kita juga harus memperkuat manajemen, efisiensi, pengembangan SDM, komunikasi, dan strategi pemasaran pelayanan,” ujar Herrold.
Dulu pemasaran rumah sakit mungkin dianggap tidak lazim. Tapi sekarang, strategi pemasaran dan pembangunan citra itu penting, supaya masyarakat tahu kemampuan, fasilitas, dan layanan yang kita miliki.
Persaingan dengan rumah sakit swasta menuntut kita terus berbenah. Penguatan kompetensi tenaga kesehatan, peningkatan fasilitas, pembenahan perilaku organisasi, dan pelayanan yang responsif harus jadi perhatian.
Ia menekankan pendekatan humanis dalam pelayanan. “Masyarakat yang datang ke rumah sakit itu sedang butuh pertolongan, sedang cemas, sedang hadapi persoalan kesehatan yang serius. Mereka tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pasien yang datang untuk urusan administratif. Mereka adalah masyarakat yang butuh perhatian, kepastian, dan pelayanan yang manusiawi,” tegasnya.
Pengalaman pelayanan yang baik akan membuat pasien dan keluarga merekomendasikan ke orang lain. Sebaliknya, komunikasi yang buruk, sikap tidak ramah, dan pelayanan tidak responsif bisa menurunkan kepercayaan terhadap rumah sakit.
“Keterbatasan yang mungkin dihadapi rumah sakit daerah tidak boleh jadi alasan untuk berhenti berinovasi. Seluruh sumber daya yang ada harus dikelola maksimal agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Kita punya potensi layanan radiologi dan teknologi penunjang kesehatan lainnya. Kalau dikelola tepat, dengan peningkatan kompetensi tenaga medis, RSUD Maria Walanda Maramis bisa meningkatkan daya saing dan menjadi pilihan utama di Minahasa Utara dan sekitarnya.
Terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr. Herrold menjelaskan sistem triase. “Pelayanan IGD menggunakan sistem triase, yaitu proses memilah dan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Jadi pasien yang paling kritis harus ditangani lebih dulu, bukan berdasarkan siapa yang datang duluan,” terang Herrold.
Karena itu kalau sejumlah pasien datang hampir bersamaan, urutan penanganan tidak ditentukan dari waktu kedatangan, tapi dari hasil penilaian kondisi medis dan tingkat urgensi masing-masing pasien. Ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah menilai pelayanan rumah sakit ketika melihat pasien lain ditangani lebih dulu. Ia juga meminta seluruh tenaga kesehatan mampu menjelaskan prosedur dengan baik kepada keluarga pasien.
Pengetahuan dasar pertolongan pertama perlu dimiliki masyarakat, termasuk insan pers. Tapi bantuan harus memperhatikan keselamatan korban dan penolong. Tindakan tanpa pengetahuan memadai justru bisa memperburuk kondisi pasien, apalagi pada korban kecelakaan yang diduga alami cedera kepala, leher, tulang belakang, atau patah tulang.
“Jangan sembarangan memindahkan korban kalau ada dugaan cedera serius, kecuali korban menghadapi bahaya langsung di lokasi. Ketahui langkah dasar yang aman, segera hubungi petugas yang kompeten,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PROWM Edwin Bawole menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dan verifikasi informasi di era media sosial, agar insan pers dan pengelola layanan publik bisa saling mendukung program JG-KW dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara.
(Vera.E.Kastubi).






