MINUT, TelusurInformasiNews.id – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan pentingnya memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui edukasi, pemahaman hukum, serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama sekaligus Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi antara Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang digagas Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Utara di Atrium Kantor Bupati. Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pencegahan Korupsi di Kabupaten Minahasa Utara” ini menjadi langkah strategis dalam membangun kerja sama antara pemerintah daerah dan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulawesi Utara untuk memperkuat budaya integritas serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Joune Ganda, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan, S.Sos., M.Si., CGCAE, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran terkait.
Dalam sambutan dan laporannya, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan, selaku Pengarah PAKSI Wilayah Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan bahwa, “Penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi pendidikan antikorupsi merupakan upaya memperkuat komitmen serta sinergi antara pemerintah daerah dan para penyuluh antikorupsi,” kata Tuwaidan
Menurutnya, kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan, penyuluhan, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai antikorupsi.
Ia menjelaskan, “Kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya membangun komunikasi bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi melalui pendekatan pendidikan dan penyuluhan; memperkuat komitmen dan kerja sama pemerintah serta masyarakat mengenai pentingnya integritas, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas; serta mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” terang Tuwaidan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Stephen juga memaparkan sejumlah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya, terjalinnya kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait sebagai landasan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program pencegahan serta pemberantasan korupsi di Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya, terbangunnya komitmen bersama untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah mengenai integritas dan pencegahan korupsi, serta meningkatnya sinergi antara pemerintah daerah dan para penyuluh dalam mendukung program-program antikorupsi.
Ia juga berharap tersedia ruang kolaborasi yang lebih luas melalui berbagai kegiatan edukasi dan penyuluhan antikorupsi secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam laporannya, Stephen turut menyampaikan bahwa, “Kegiatan sosialisasi antikorupsi sebelumnya telah dilaksanakan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk unsur pendidikan dan perusahaan. Upaya tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan, termasuk melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah,” jelas Tuwaidan.
Ia berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan pemahaman mengenai antikorupsi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menekankan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting, terlebih di tengah berbagai peristiwa penindakan hukum terhadap pejabat publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Klaten yang disebutnya terjadi pada pekan sebelumnya. Menurut Joune, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk semakin memahami makna korupsi dan memperkuat langkah pencegahannya.
Joune mengungkapkan bahwa persoalan korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk penyalahgunaan anggaran yang terlihat secara langsung. Praktik tersebut juga dapat berawal dari berbagai dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia kemudian menyoroti adanya informasi atau kabar mengenai dugaan permintaan uang dalam proses penempatan kepala sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.
Menurutnya, sejak periode pertama hingga saat ini, dirinya telah berulang kali mengingatkan para kepala sekolah agar tidak takut melaporkan apabila mengalami tekanan atau dimintai uang oleh oknum tertentu.
Namun, Joune mengaku kecewa karena belum menerima laporan langsung yang dapat ditindaklanjuti, meskipun isu tersebut terus beredar.
“Saya merasa sedih karena tidak ada yang berani melapor. Kalau benar ada oknum yang melakukan praktik seperti itu, kita harus berani mengungkapkannya. Saya sudah memberikan jaminan bahwa siapa pun yang membawa informasi atau laporan akan mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti,” tegas Joune.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, hal itu menunjukkan adanya pengaruh oknum yang perlu ditangani secara serius. Sebab, kepala sekolah merupakan tenaga pendidik sekaligus pemimpin yang bertanggung jawab mengorganisasi guru dan mendidik anak-anak, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Joune juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengumpulkan kepala sekolah dan pengawas sekolah beberapa kali untuk membahas persoalan tersebut. Ia kemudian meminta Inspektur Daerah melakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah kabar yang beredar memiliki dasar atau hanya berupa isu yang belum terbukti. Ia juga meminta Sekretaris Daerah mengkaji berbagai langkah yang dapat ditempuh untuk memutus kemungkinan terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
Salah satu gagasan yang disampaikan Joune ialah mengkaji kemungkinan pergantian kepala sekolah secara menyeluruh sebagai langkah pembenahan dari awal. Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut, dengan mempertimbangkan tujuan, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada praktik yang tidak benar, kita harus mencari cara untuk memutus rantainya. Tetapi kita juga perlu memastikan terlebih dahulu apakah informasi itu benar atau hanya kabar burung. Jangan sampai kita mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Joune juga menyinggung informasi mengenai dugaan permintaan uang dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menjalankan proses penerimaan PPPK dengan persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Pada gelombang awal, menurutnya, persyaratan yang diterapkan cukup ketat sehingga kelulusan harus didasarkan pada pemenuhan ketentuan, bukan karena pemberian uang kepada pihak tertentu.
Joune menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik pembayaran untuk meloloskan peserta harus disikapi secara hati-hati dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti munculnya isu serupa menjelang pergantian atau pergeseran jabatan, baik pada jabatan eselon IV, eselon III, maupun eselon II.
Sebagai kepala daerah, Joune menyampaikan bahwa berbagai informasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pemerintah dapat menemukan langkah yang tepat untuk mencegah potensi penyimpangan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah berupaya mempercepat proses birokrasi agar pelayanan publik, pembangunan, dan pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif serta manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, ia juga menyinggung keterlibatan staf ahli bupati dalam memberikan telaahan dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan.
Namun, Joune mengingatkan bahwa percepatan birokrasi tetap harus disertai kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur, serta pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Joune selanjutnya menjelaskan bahwa potensi tindak pidana korupsi dapat berawal dari kesalahan administrasi, terutama apabila proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap program memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, berasal dari usulan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, program yang tidak memiliki keterkaitan jelas antara perencanaan, kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaannya dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan serta menimbulkan potensi kerugian negara.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain juga perlu dipahami sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Joune menilai sosialisasi pendidikan antikorupsi sangat penting agar aparatur pemerintah tidak hanya memahami istilah korupsi secara umum, tetapi juga mengetahui bentuk-bentuk perbuatan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia memberikan ilustrasi mengenai pemberian barang atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan. Menurutnya, tindakan yang tampak sederhana sekalipun perlu dicermati apabila mengandung unsur suap, gratifikasi yang dilarang, atau maksud tertentu yang bertentangan dengan hukum.
Joune mencontohkan situasi ketika seseorang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pejabat untuk memperoleh keuntungan tertentu. Dalam kondisi demikian, persoalan hukumnya tidak semata-mata dilihat dari besar atau kecilnya nilai barang, melainkan juga dari tujuan pemberian, hubungan dengan jabatan, serta unsur-unsur hukum yang menyertainya.
Ia berharap para penyuluh dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai berbagai bentuk tindakan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan aparatur pemerintah.
Salah satu hal penting yang ditekankan Joune ialah perlunya penjelasan yang konkret mengenai tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum.
Ia menilai bahwa masih terdapat situasi yang dianggap abu-abu oleh sebagian aparatur, terutama ketika mereka harus mengambil keputusan administratif atau menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh dapat menyebabkan seseorang tidak menyadari bahwa tindakannya berpotensi melanggar hukum. Sebaliknya, ketidakjelasan dalam memahami aturan juga dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan dalam menjalankan tugas, bahkan berpotensi membuka ruang kriminalisasi.
Karena itu, ia meminta Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara menyusun penjelasan yang sistematis, dilengkapi contoh kasus, serta memberikan gambaran konkret mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh aparatur pemerintah.
“Saya berharap ada penjelasan yang jelas dan terperinci tentang tindakan-tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman. Kita ingin setiap aparatur mengetahui batasannya sehingga dapat bekerja dengan yakin, tetapi tetap sesuai aturan,” kata Joune.
Ia bahkan menyarankan agar penjelasan tersebut, apabila diperlukan, dilengkapi petunjuk teknis atau pedoman yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan penjelasan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemahaman mengenai aturan hukum harus terus diperbarui, termasuk memperhatikan penyesuaian ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku.
Joune menyadari bahwa tidak semua aparatur pemerintahan memiliki latar belakang pendidikan hukum. Karena itu, materi penyuluhan harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan contoh-contoh yang dekat dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia mengibaratkan pemahaman hukum seperti membedakan tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan tindakan meminjam yang dilakukan berdasarkan izin. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu dipahami dengan mempertimbangkan keadaan, maksud, izin, serta unsur hukum yang relevan.
Joune juga menekankan pentingnya memahami unsur kesengajaan atau *mens rea* dalam konteks hukum pidana. Ia memberikan ilustrasi mengenai perbedaan antara mengambil barang sederhana karena kebutuhan sesaat dan mengambil uang dalam jumlah besar dengan maksud tertentu. Meski hanya ilustrasi, ia mengingatkan bahwa penilaian hukum tidak boleh didasarkan semata-mata pada nilai barang, tetapi harus memperhatikan seluruh unsur dan fakta peristiwa.
Melalui contoh-contoh tersebut, ia berharap para kepala OPD dan seluruh aparatur memperoleh pemahaman yang lebih utuh agar tidak keliru dalam menafsirkan aturan.
“Yang kita harapkan adalah jalan terang bagi semua aparatur. Kita ingin mengetahui dengan jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, sehingga ketika mengambil keputusan atau menjalankan tugas, kita yakin bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum,” ungkapnya.
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Forum Penyuluh Antikorupsi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi pintu masuk bagi penguatan edukasi dan pendampingan pemahaman antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kesempatan kepada para penyuluh untuk membantu pemerintah daerah memahami berbagai ketentuan, mengidentifikasi potensi risiko, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan integritas dan tanggung jawab.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari peningkatan pengetahuan, pembenahan sistem administrasi, penguatan pengawasan, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang benar.
Ia juga mengingatkan agar setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan fakta dan bukti, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap individu atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, aparatur pemerintah diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, mempercepat pelayanan publik tanpa mengabaikan prosedur, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup sambutannya, Joune menyampaikan harapan agar kegiatan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh peserta dan memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua mendapatkan banyak masukan, pelajaran, dan penjelasan dari para penyuluh antikorupsi. Jadikan itu sebagai panduan agar kita tidak melakukan kesalahan dan dapat menjalankan tanggung jawab dengan baik,” tuturnya.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi pendidikan antikorupsi tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Minahasa Utara.
Sinergi antara pemerintah daerah, Forum Penyuluh Antikorupsi, serta seluruh perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pengawasan yang konsisten, serta komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diharapkan semakin mampu mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Vera.E.Kastubi).






