Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraTindak Lanjut Rekomendasi KPK, Pemkab Minut Kebut Integrasi Data NIB-NOP untuk Perkuat...

Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Pemkab Minut Kebut Integrasi Data NIB-NOP untuk Perkuat PAD

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem berbasis data. Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam memperkuat tata kelola urusan pertanahan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Jumat, (28/8/2026).

Sebagai langkah konkret, Pemkab Minahasa Utara melakukan benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut secara khusus membahas integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rombongan Pemkab Minahasa Utara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H. Turut bersama dalam rombongan tersebut Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan serta perwakilan BKAD.

Kegiatan tersebut diterima langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.

Salah satu agenda penting dalam benchmarking tersebut yakni demonstrasi atau demo integrasi NIB-NOP. Melalui kegiatan ini, jajaran Pemkab Minahasa Utara memperoleh gambaran mengenai kebutuhan data, pola pertukaran informasi serta mekanisme integrasi yang berpotensi diterapkan di wilayah Minahasa Utara.

Pengalaman yang diterapkan di Tangerang Selatan memperlihatkan bahwa keterhubungan data pertanahan dan perpajakan dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan. Selain memudahkan proses administrasi dan validasi data, sistem tersebut juga berpotensi mendukung optimalisasi penerimaan daerah, terutama dari sektor BPHTB.

Kebijakan penguatan integrasi data tersebut sejalan dengan arah pembangunan yang didorong Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, yakni menghadirkan pemerintahan yang modern, transparan dan berbasis data.

Digitalisasi pemerintahan, dalam kebijakan tersebut, tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Integrasi data ini bukan hanya soal digitalisasi administrasi, tetapi bagaimana data yang terhubung dapat menjadi dasar dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel sekaligus mendukung peningkatan PAD,” demikian arah kebijakan yang terus diperkuat Pemkab Minahasa Utara.

Sebagai tahap awal implementasi, integrasi NIB-NOP direncanakan diterapkan pada empat dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Pemkab menargetkan penyusunan timeline serta rencana aksi dapat dilakukan hingga akhir 2026.

Dalam proses pendataan nantinya, pemerintah desa/kelurahan akan dilibatkan untuk memperkuat validasi dan kelengkapan data. Pemkab Minahasa Utara juga akan menjajaki dukungan mahasiswa KKN Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam proses pendataan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Minahasa Utara akan mempercepat penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Tangerang Selatan. Kerja sama tersebut juga akan mencakup koordinasi antara Bapenda dan Kominfo dari kedua daerah.

Persiapan teknis integrasi akan dilakukan secara paralel dengan proses administrasi kerja sama. Dengan demikian, setelah tahapan kerja sama selesai, implementasi teknis di daerah dapat segera dipersiapkan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, kebutuhan operasional maupun anggaran untuk mendukung program tersebut juga akan segera disusun. Selanjutnya, kebutuhan tersebut akan dikonsultasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemkab Minahasa Utara menilai kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten menjadi bagian penting dalam membangun sistem pertukaran data yang lebih terintegrasi.

Melalui langkah tersebut, Minahasa Utara menargetkan terbangunnya integrasi data pertanahan dan perpajakan yang dapat menjadi fondasi bagi pemerintahan yang semakin digital, transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, penguatan integrasi NIB-NOP diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas tata kelola data, tetapi juga memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan pelayanan publik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Utara.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular