MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. Pada Selasa (09/06/2026), Satpol PP Minut melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak yang berdiri di bahu Jalan Raya Manado–Bitung, tepatnya di Desa Kolongan Tetempangan. Selasa, (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, SP., M.Si., didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peningkatan SDA, Melky Rompis, SE, bersama jajaran personel Satpol PP.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Sejumlah bangunan lapak yang berdiri dan menggunakan sebagian badan jalan dibongkar karena dinilai mengganggu ketertiban serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas telah melalui tahapan prosedural. Sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada para pemilik lapak.
Menurutnya, sebagian besar pemilik lapak menunjukkan sikap kooperatif dengan meminta waktu untuk memindahkan barang dagangan serta membongkar bangunan secara mandiri sebelum berpindah ke lokasi yang baru. “Penertiban ini bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk memastikan akses jalan tetap aman, lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta pengguna jalan. Semua ruas jalan memiliki fungsi yang harus dijaga bersama,” ujar Kasat Toar Sendow.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki data lengkap terkait batas badan jalan yang telah digunakan oleh lapak-lapak tersebut sehingga langkah penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Semua ruas jalan itu memiliki hak dan kewajiban bersama. Kita bayar pajak, tapi juga harus hormati hak pengguna jalan. Data kami lengkap sesuai badan jalan yang terambil, untuk itu kami minta masyarakat bisa tertib dan bekerja sama,” tegas Kasat Toar Sendow.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik lapak yang bersedia membongkar sendiri diberikan kesempatan untuk melakukannya, sementara terhadap bangunan yang tetap membandel dilakukan pembongkaran langsung oleh petugas. “Kalau suka bongkar sendiri silakan, atau suka bongkar sama-sama juga boleh. Kami tetap menerima masukan dari masyarakat dan meminta kerja sama semua pihak demi ketertiban dan kenyamanan kita bersama,” tambah Kasat Toar Sendow.
Selain melakukan penertiban lapak, pada hari yang sama Satpol PP Minut juga menggelar operasi penegakan ketertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan depan RSUD Walanda Maramis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas berupa pengempisan ban terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Kasat Pol PP menjelaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah berulang kali menjadi sasaran sosialisasi dan penertiban. Bahkan, pihaknya telah memasang baliho larangan parkir di lokasi tersebut sejak beberapa bulan lalu sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat. “Trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, apalagi ini berada di depan rumah sakit yang merupakan fasilitas umum dan harus dijaga ketertibannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan,” kata Kasat Toar Sendow.
Toar Sendow berharap langkah penertiban yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi aturan dan menghormati fasilitas umum yang tersedia. “Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kawasan sekitar RSUD Walanda Maramis dapat terbebas dari praktik parkir liar yang mengganggu pejalan kaki dan kelancaran aktivitas di lingkungan rumah sakit serta arus lalu lintas,” pungkas Kasat Toar Sendow.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Minut ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar penegakan aturan dapat berjalan efektif demi kepentingan bersama.
(Vera.E.Kastubi).






