Kamis, November 13, 2025
spot_img
BerandaMinahasa UtaraSosialisasi Manajemen Talenta ASN Oleh Pemkab Minahasa Utara

Sosialisasi Manajemen Talenta ASN Oleh Pemkab Minahasa Utara

MINUT, TelusurInformasiNews.id. -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan sosialisasi mengenai percepatan implementasi manajemen talenta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Bertempat di Sutan Raja Hotel. Jumat, (31/10/2025).

Acara ini tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling yang mewakili Bupati Joune Ganda. Dalam sambutannya, Sekda menyatakan bahwa penempatan jabatan untuk eselon IV, III, dan II akan didasarkan pada bakat atau talenta. Parameter dalam manajemen talenta ini mencakup prestasi kerja dan integritas individu. Sekda Wowiling menegaskan, langkah ini sejalan dengan visi Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong (JG-KWL) yang mengharuskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai satu prestasi tertentu.

“Implementasi kebijakan manajemen talenta akan memiliki dampak signifikan. Ketika diberlakukan, prestasi ini sudah menjadi bagian dari komitmen Bupati dalam pemerintahan JG-KWL,” kata Wowiling.

Kepala Regional XII BKN Manado, Akhmad Syauki, memberikan apresiasi kepada Pemkab Minut melalui BKPSDM yang dinilai proaktif dalam menyelenggarakan acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang merupakan langkah strategis menuju birokrasi kelas dunia. “Mulai 1 Januari 2026, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen talenta, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025,” tegasnya.

Syauki juga menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan proses strategis untuk menarik, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi yang sesuai dengan potensi dan kompetensinya. Ia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang diwajibkan untuk mendapatkan pengembangan kompetensi setidaknya satu kali selama masa perjanjian kerja mereka.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Johanes Katuuk menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta akan memastikan keberlanjutan karir ASN. Proses penilaian oleh sistem manajemen talenta akan memungkinkan ASN ditempatkan sesuai dengan kinerja dan prestasi mereka. “Pegawai yang dinilai baik di daerah bisa ditempatkan di pusat, dan sebaliknya. Kami juga akan melaksanakan Assesmen bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemkab Minut pada pekan depan, yang wajib diikuti sebagai bagian dari program BKN Regional Manado,” tutur Katuuk.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan penempatan jabatan yang tepat berdasarkan bakat dan prestasi. Dengan penerapan manajemen talenta, Pemkab Minut berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas.

 

(*Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular