Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraSatpol PP Minahasa Utara Tertibkan Baliho Dan Reklame Liar, Ikuti Instruksi Presiden

Satpol PP Minahasa Utara Tertibkan Baliho Dan Reklame Liar, Ikuti Instruksi Presiden

MINUT, TelusurInformasiNews.id.-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan kegiatan patroli untuk menertibkan baliho dan reklame liar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Jumat, (6/2/2026).

Instruksi Presiden tersebut berfokus pada Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang bertujuan untuk penataan ruang publik dan penertiban terhadap alat peraga serta reklame yang tidak memiliki izin.

Patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Minut berlangsung di sepanjang jalan Manado-Bitung yang termasuk dalam wilayah Minahasa Utara, dimulai dari Manado interchange hingga jalan Soekarno. Kegiatan ini berfokus pada baliho dan reklame yang melanggar ketentuan yang ada.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Richard Toar Sendow, SP. MSi, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti arahan Presiden untuk menjaga ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga masyarakat.

“Pola penertiban yang kami lakukan sejalan dengan regulasi terkini dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia. Kami mengutamakan penertiban reklame ilegal, seperti banner, spanduk, baliho, dan billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya di jalan-jalan protokol,” ungkap Sendow.

Lebih lanjut, Toar mengatakan bahwa, “tujuan dari penertiban ini bukanlah untuk membatasi ruang gerak masyarakat atau pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan kondisi yang lebih teratur, meningkatkan estetika kota, serta mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak atas reklame,” tutur Sendow.

Lanjutnya, “Melalui langkah ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang bersih, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” tutup Sendow.

Dengan demikian, upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Minahasa Utara tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun lingkungan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular