MINUT, TelusurInformasiNews.id – Proses hukum terkait perkara perlawanan eksekusi Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Airmadidi membacakan putusan melalui persidangan dengan sistem e-Court. Jumat (21/8/2026).
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Novry H.Y. Lelet, SH, bersama prinsipal Pemohon Eksekusi, Alo Hutu Unio. Keduanya menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang dinilai telah mendudukkan perkara tersebut secara arif dan bijaksana.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, dengan telah dibacakannya putusan atas perkara perlawanan eksekusi tersebut, tidak ada lagi alasan untuk menunda maupun menangguhkan proses eksekusi yang telah dimohonkan sebelumnya.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim. Dengan selesainya perkara perlawanan eksekusi ini, kami menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda ataupun menangguhkan pelaksanaan eksekusi,” ujar Novry H.Y. Lelet, SH.
Ia menegaskan, posisi hukum Pemohon Eksekusi juga telah memiliki dasar berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah dilalui. Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 98/Pdt.G/2022/PN Arm, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 137/PDT/2023/PT Manado, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3094 K/PDT/2024, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1067 PK/PDT/2025.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, pihak Pelawan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar kepada pihak Terlawan sekaligus Pemohon Eksekusi, Alo Hutu Unio.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi juga menegaskan bahwa PT Manado Korin Padise/Hotel Casabayo harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan proses hukum yang telah ditempuh.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Setelah perkara perlawanan eksekusi ini selesai, proses selanjutnya adalah melanjutkan tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan bahwa pada Senin pekan depan pihaknya akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Airmadidi untuk menyampaikan surat sekaligus meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi agar proses eksekusi tersebut dapat dilanjutkan.
Dengan selesainya perkara perlawanan eksekusi Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm, pihak Pemohon Eksekusi berharap pelaksanaan putusan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Airmadidi.
(Vera.E.Kastubi).






