MINUT, TelusurInformasiNews.id.- Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil menangkap seorang remaja berinisial ES (17) yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 16.36 Wita, di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., M.H. Terduga pelaku, yang beragama Kristen dan berdomisili di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau besi putih yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Awalnya, Tim Resmob yang dikomandoi Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk menerima laporan dari masyarakat. Tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari keluarga korban. Dari informasi yang didapat, polisi kemudian melacak dan menemukan keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Airmadidi Atas.
Dengan respon cepat, Tim Resmob berhasil mengamankan ES beserta barang bukti pisau. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Tim bekerja cepat berdasarkan informasi yang diterima, dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Ini menjadi peringatan bahwa tindak kekerasan, apalagi dengan senjata tajam, akan ditindak tegas,” ujar Kasat Reskrim IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., M.H.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih mendalam oleh Polres Minahasa Utara. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
(Vera.E.Kastubi).






