Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPenyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (LKPD) T.A. 2024, Kepada...

Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (LKPD) T.A. 2024, Kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

MINUT, TelusurinformasiNews.id – Bupati Joune Ganda mengadakan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2024 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Kamis, (27/3/2025).

Tujuan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (LKPD) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara adalah untuk memenuhi kewajiban pelaporan keuangan pemerintah daerah. LKPD Pemkab Minut diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA dan disaksikan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay.

Pelaporan ini juga bertujuan untuk memungkinkan BPK melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut. Dengan demikian, BPK dapat menilai kewajaran dan kebenaran laporan keuangan pemerintah daerah, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa depan.

Bupati Joune Ganda dalam peryataannya mengatakan, “Satu hal yang ingin saya tekankan, adalah bahwa pemerintah kabupaten Minahasa Utara menargetkan untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang telah kami capai di tahun-tahun sebelumnya. Ini bukan hanya sekedar pencapaian, tetapi juga merupakan cerminan dari integritas, transparansi, dan tanggung jawab kami terhadap masyarakat Minahasa Utara. Saya optimis, dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai target tersebut,” ujar Bupati Joune Ganda.

Usai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) “Unaudited”, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan yang mencakup proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi. Proses ini dilaksanakan secara independen, dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, semuanya berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

Menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK harus diselesaikan paling lambat dalam waktu dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen BPK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan penyerahan LKPD ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BPK dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.

Selain Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, LKPD “Unaudited” juga diserahkan oleh berbagai pemerintah daerah lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sitaro, Kota Tomohon, serta Kabupaten dan Kota lainnya seperti Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, dan Kota Bitung.

Dengan demikian, laporan ini menjadi penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan yang lebih baik.

Turut hadir mendampingi Bupati Jouns Ganda, Wabup Kevin William Lotulung, Sekretaris Daerah Novly Wowilin, Inspektur Daerah Stephen Tuwaidan dan Kepala BKAD Carla Sigarlaki

 

(Vera.E.Kastubi)

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular