Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraParipurna Tingkat II Kabupaten Minahasa Utara Resmi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025

Paripurna Tingkat II Kabupaten Minahasa Utara Resmi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Rapat Paripurna Tingkat II Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utata Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang rapat Gedung Tumatenden DPRD Minut, jumat (29/11/2024).

Rapat Paripurna Tingkat II Kabupaten Minahasa Utara baru saja dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2025.

Kehadiran sejumlah tokoh penting seperti Ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, dan para anggota dewan lainnya menunjukkan betapa strategisnya rapat ini bagi masa depan Kabupaten Minahasa Utara, rapat ini merupakan langkah penting dalam upaya membangun Kabupaten Minahasa Utara.

Ketua DPRD Minut Vonny Adele Rumimpunu (VAR) dalam sambutannya mengatakan:

“Atas nama Pimpinan dan sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh element masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya, juga kepada penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI/Polri yang telah mendedikasikan kinerja selama Pilkada berlangsung, mari kita jadikan moment ini, sebagai suatu dinamika. Pemilihan sudah selesai, tetapi tujuan untuk membangun daerah Minahasa Utara terus berlanjut menuju kearah yang lebih baik,” ujar VAR.

Proses pengesahan APBD 2025 melibatkan serangkaian tahapan panjang serta diskusi intensif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, menjamin terwujudnya APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi-misi pembangunan Kabupaten Minahasa Utara. Detail anggaran yang tertuang dalam Perda ini akan segera dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan, “Terima kasih juga kepada penyelenggara pilkada kpu dan bawaslu yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya, apresiasi dan ucapan terima kasih juga kepada aparat penegak hukum yang sudah menjaga terselenggaranya proses pemilihan kepala daerah boleh berlangsung dengan aman dan lancar,” jelas Bupati, sembari mengatakan peraturan daerah yang sudah disetujui ini akan menjadi payung hukum.

Lebih lanjut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaporkan rincian APBD TA 2025, yang meliputi total pendapatan sebesar Rp 1.057.169.340.954,00 dan total belanja Rp 1.059.169.340.954,00. Defisit sebesar Rp 2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Semoga pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat menjadi dasar yang solid untuk perencanaan pembangunan serta penetapan anggaran yang merata dan efektif demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara pada tahun anggaran 2025.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Kabupaten Minahasa Utara dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya.

Rapat Paripurna Tingkat II ini merupakan langkah penting dalam upaya membangun Kabupaten Minahasa Utara.

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular