Senin, Agustus 24, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraMinut Jadi Pilot Project Nasional Penataan Pertanahan, Sembilan Program Strategis Disepakati

Minut Jadi Pilot Project Nasional Penataan Pertanahan, Sembilan Program Strategis Disepakati

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat kepercayaan menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penguatan tata kelola sektor agraria. Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Sembilan Paket Program yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Selasa (18/8/2026).

Minut menjadi daerah yang mewakili Sulawesi Utara dalam proyek percontohan tersebut. Selain Minut, dua daerah lain di kawasan timur Indonesia yang turut masuk dalam pilot project nasional ini yakni Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda bersama Kepala Kantor Pertanahan Minut Richart A.E. Runtuwene. Momentum ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menutup berbagai celah yang berpotensi memunculkan praktik korupsi, pungutan liar maupun persoalan administrasi pertanahan.

Bupati Joune Ganda yang didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen atau seremoni kelembagaan. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Tanah itu bukan sekadar aset mati. Di atasnya ada rumah, ada kebun yang menjadi urat nadi ekonomi keluarga. Karena itu, tolak ukurnya cuma satu: masyarakat harus merasakan langsung terpotongnya birokrasi berbelit,” ujar Joune saat kegiatan berlangsung di Atrium Kantor Bupati Minut.

Sembilan paket program yang disepakati tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat tanah. Program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik, kepastian investasi, perlindungan lahan pertanian hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam aspek pelayanan publik, layanan pertanahan akan diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi sehingga masyarakat tidak lagi harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya untuk mengurus kebutuhan administrasi pertanahan.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Upaya tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat maupun aset pemerintah.

Di sektor ekonomi dan investasi, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu terobosan penting. Dengan adanya integrasi tersebut, pelaku usaha dan investor dapat memperoleh kejelasan mengenai zonasi serta peruntukan lahan sebelum melakukan pembangunan.

Kepastian tata ruang tersebut sekaligus diperkuat melalui perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi dan tetap mendukung ketahanan pangan daerah.

Sementara dalam sektor fiskal, pemerintah akan mendorong integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Skema tersebut akan diperkuat dengan pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT), sehingga data pertanahan dan perpajakan dapat menjadi lebih akurat.

Dengan dukungan data geospasial yang objektif dan terintegrasi, penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat. Pada akhirnya, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menutup potensi kebocoran pajak.

Keterlibatan KPK dalam program tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Digitalisasi pelayanan, keterpaduan data, serta sinkronisasi antarinstansi diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Bupati Joune Ganda menilai, sistem pelayanan yang transparan dan berbasis data akan membuat proses pertanahan semakin mudah diawasi. Tata ruang yang jelas juga memberikan kepastian bagi investor, sementara sertifikasi aset pemerintah menjadi instrumen penting untuk mengamankan kekayaan daerah dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau sistemnya transparan dan datanya terintegrasi, ruang untuk penyalahgunaan kewenangan akan semakin kecil. Kepastian tata ruang memberikan rasa aman bagi investor, sementara sertifikasi aset memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan pemerintah,” tegas Joune.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan KPK harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pertanahan di Minahasa Utara. Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar sembilan paket program tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Status Minahasa Utara sebagai pilot project nasional menjadi sebuah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah. Keberhasilan pelaksanaan program akan menjadi ukuran sejauh mana daerah mampu membangun sistem pertanahan yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Jika sembilan paket program tersebut dapat dijalankan secara efektif, Minut tidak hanya akan memperoleh tata kelola pertanahan yang lebih baik, tetapi juga memperkuat iklim investasi, meningkatkan potensi PAD, melindungi lahan produktif dan mempersempit ruang terjadinya praktik koruptif.

Pada akhirnya, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi Minahasa Utara dalam membangun pelayanan pertanahan yang cepat, transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Keberhasilan program tersebut juga akan menjadi bukti bahwa reformasi tata kelola pertanahan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular