MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda semakin menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan instruksi kepada OPD terkait agar pelayanan publik menjadi lebih kreatif, inovatif, profesional, dan transparan.
Salah satu langkah nyata dari komitmen tersebut adalah menghadirkan layanan berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Saat ini, MPP Minut yang berdomisili di Atrium Kantor Bupati telah melayani pengurusan:
– PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),
– SLF (Sertifikat Laik Fungsi),
– KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Pengelolaan layanan ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan umumnya dilaksanakan di MPP.
Plt. Kepala Dinas PUPR Minut, Alfons Tintingon, mengungkapkan pentingnya layanan ini bagi masyarakat.
“Bagi Pelayanan PBG, SLF bangunan, dan KKPR yang dikelola oleh Dinas PUPR dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik,” jelas Tintingon. Pengurusan KKPR dimulai sejak Senin yang lalu, silakan bagi masyarakat yang ingin mengurus untuk datang ke MPP.
Mengenai Biaya dan Peraturan, Tintingon menegaskan bahwa pengurusan SLF dan KKPR GRATIS, sedangkan untuk PBG ada retribusi yang dihitung melalui aplikasi SIMBG. Dia menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan berkas.
“Untuk pengurusan KKPR tidak dipungut biaya. Jika ada ASN yang mencoba meminta imbalan, akan ditindak tegas. Kami harap masyarakat tidak menggunakan jasa calo,” tegasnya.
Proses Pengurusan PBG harus dilakukan melalui aplikasi yang perlu diisi oleh pemohon sendiri, dan jika terdapat kendala, bisa mendapatkan bantuan dalam pengisian.
“Retribusi PBG ini merupakan sumber PAD,” ucap Alfons.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pembayaran retribusi PBG harus disetor langsung ke bank berdasarkan perhitungan yang dihasilkan oleh aplikasi.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan. Dengan adanya layanan gratis untuk KKPR dan SLF, serta metode yang jelas untuk PBG, diharapkan proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran.
(Vera E. Kastubi)






