Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraKericuhan di Belang, Sulawesi Utara: 10 Orang Ditetapkan Tersangka, Situasi Kembali Kondusif

Kericuhan di Belang, Sulawesi Utara: 10 Orang Ditetapkan Tersangka, Situasi Kembali Kondusif

SULUT, TelusurInformasiNews.id.-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan penetapan 10 orang tersangka dalam insiden perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang pada Minggu pagi (30/11/2025). Insiden ini terjadi dalam suasana penuh ketegangan yang meresahkan masyarakat setempat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa seluruh tersangka awalnya diamankan untuk pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selasa, (2/12/2025)

“Terdapat 3 orang yang terlibat dalam tindakan pelemparan, 2 orang yang membawa senjata tajam, serta 5 orang yang diduga membuat senjata tajam seperti panah wayer,” ungkap beliau.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi juga memberikan penjelasan terkait pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Ia menyatakan bahwa tiga orang yang terlibat dalam pelemparan akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP yang menyerukan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, lima tersangka yang mempersiapkan senjata tajam jenis panah wayer dikatakan telah berencana untuk melakukan serangan lanjutan, namun berhasil diamankan sebelum tindakan tersebut terlaksana.

“Masih ada satu lagi, dua orang lainnya ditangkap karena membawa senjata tajam menuju lokasi perkelahian. Mereka terdeteksi saat penyekatan, dengan barang bukti ditemukan dalam kendaraan mereka,” kata AKBP Suryadi.

Bagi para tersangka yang terlibat dalam kepemilikan atau pembuatan senjata tajam, mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimum sepuluh tahun.

Dirreskrimum menambahkan bahwa masih mungkin ada tambahan tersangka dari kejadian tersebut, baik yang terlibat langsung maupun dilakukan setelahnya.

Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli juga memberikan informasi terbaru mengenai situasi pelaksanaan Operasi Aman Nusa I pasca-insiden. “Situasi saat ini telah kembali kondusif seiring dengan penggelaran aparatur keamanan di lokasi sekitar,” ujarnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa keadaan di wilayah Watuliney dan Molompar sudah aman. “Masyarakat telah kembali beraktivitas normal. Penting untuk dicatat bahwa dua tersangka dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara dan ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal mencintai perdamaian. Kami berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang ada,” pungkas Kapolres.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, harapannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang dan keamanan tetap terjaga di wilayah tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keadaan aman sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.

 

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular