MINUT, TelusurInformasiNews.id.- Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa Utara, Indonesia. Peristiwa ini terungkap setelah laporan dari kakek dan nenek korban disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Wori.
Menanggapi laporan tersebut, pemerintah desa asal korban melalui Hukum Tua bergerak cepat dengan melaporkan kejadian ini ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Minut pada tanggal 7 Januari 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban segera mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Kepala DP3A Minut, Sri Hesti Hebber, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang diterima dan melakukan penelusuran kasus dugaan perdagangan anak.
“Kami langsung menindaklanjuti, tetapi ketika tim kami tiba di desa asal korban, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah,” ujar Sri Hesti, disertai oleh Kabid P3A Feybe Mengko.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, diketahui bahwa korban sempat dibawa ke wilayah Minahasa Tenggara sebelum akhirnya berpindah ke daerah lain. DP3A Minut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
“Dari hasil koordinasi ini, korban berhasil diamankan dan kini berada dalam penanganan UPTD Provinsi Sulawesi Utara. Pendampingan psikologis juga menjadi fokus utama dalam proses pemulihan,” jelas Sri. Tim penanganan terdiri dari dua kepala bidang dan dua konselor, ini termasuk seorang psikolog yang telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi korban.
Sri menekankan bahwa meskipun penanganan saat ini ada di tingkat provinsi, DP3A Minut tetap aktif dalam memberikan dukungan dan melakukan koordinasi lintas instansi terkait. Ia juga menambahkan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian, dan saat ini mereka menunggu salinan administrasi dari UPTD Provinsi sebagai bagian dari proses hukum yang akan dilanjutkan.
Dalam konteks ini, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu perdagangan anak, serta bekerja sama demi perlindungan hak-hak anak yang harus dijaga. Penanganan cepat dan tepat dari berbagai instansi merupakan langkah awal yang positif untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini adalah pengingat akan pentingnya perhatian dan tindakan dini dalam mencegah perdagangan manusia, terutama anak-anak. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Mari bersama-sama menjaga generasi penerus dari ancaman yang membahayakan mereka.
(Vera.E.Kastubi).






